29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:11 AM WIB

Diduga Intervensi, AWK Kirim Orang untuk Minta Saksi Cabut Laporan

 

DENPASAR-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, atau Arya Wedakarna (AWK) terus bergulir.

 

Setelah sebelumnya pihak Kuasa Hukum korban menyatakan jika IPMD, 23, yang tak lain ajudan AWK mendapat terror dari penelepon misterius.

 

Terbaru atas kasus ini, pihak Kuasa Kukum IPMD kembali membeber fakta baru.

 

Kali ini, pihak Kuasa Hukum IPMD, Agung Sanjaya Dwijaksara  mengungkap jika AWK diduga telah melakukan intervensi terhadap salah seorang saksi.

 

Kata Agung Sanjaya, saksi yang mendapatkan intervensi itu adalah rekan ajudan korban yang saat itu melihat langsung kejadian pengaiayaan yang dilakukan oleh Wedakarna di ruang tesis Kampus Mahendradata, Jalan Ken Arok, Denpasar Utara.

 

Dimana kata Agung Sanjaya,  AWK menyuruh dan mengirim orang (diduga adik AWK) untuk menekan saksi agar segera mencabut keterangannya dalam laporan yang dibuat oleh korban di penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. 

 

“Saksi kami diminta mencabut keterangannya. Kami sebagai kuasa hukum korban dan saksi merasa keberatan,” kata Agung Sanjaya di Mapolda Bali, Jumat (20/3).

 

Dugaan intevensi itu, imbuh Agung Sanjaya dilakukan Wedakarna pada Sabtu (14/3) lalu. 

 

Dimana AWK selaku terlapor menyuruh adiknya dan berapa orang lain mencari saksi ini ke rumah saksi.

 

DENPASAR-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, atau Arya Wedakarna (AWK) terus bergulir.

 

Setelah sebelumnya pihak Kuasa Hukum korban menyatakan jika IPMD, 23, yang tak lain ajudan AWK mendapat terror dari penelepon misterius.

 

Terbaru atas kasus ini, pihak Kuasa Kukum IPMD kembali membeber fakta baru.

 

Kali ini, pihak Kuasa Hukum IPMD, Agung Sanjaya Dwijaksara  mengungkap jika AWK diduga telah melakukan intervensi terhadap salah seorang saksi.

 

Kata Agung Sanjaya, saksi yang mendapatkan intervensi itu adalah rekan ajudan korban yang saat itu melihat langsung kejadian pengaiayaan yang dilakukan oleh Wedakarna di ruang tesis Kampus Mahendradata, Jalan Ken Arok, Denpasar Utara.

 

Dimana kata Agung Sanjaya,  AWK menyuruh dan mengirim orang (diduga adik AWK) untuk menekan saksi agar segera mencabut keterangannya dalam laporan yang dibuat oleh korban di penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. 

 

“Saksi kami diminta mencabut keterangannya. Kami sebagai kuasa hukum korban dan saksi merasa keberatan,” kata Agung Sanjaya di Mapolda Bali, Jumat (20/3).

 

Dugaan intevensi itu, imbuh Agung Sanjaya dilakukan Wedakarna pada Sabtu (14/3) lalu. 

 

Dimana AWK selaku terlapor menyuruh adiknya dan berapa orang lain mencari saksi ini ke rumah saksi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/