DENPASAR – Lima orang warga negara asing (WNA) kembali berurusan dengan hukum negara +62. Para pelaku beda jaringan ini diamankan dalam pekan terakhir
di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai karena penyelundupan narkoba ke Bali.
Menurut informasi, para pelaku ini diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Menariknya, modus yang dilakukan oleh para pelaku ini menyelundupkan narkoba ke Bali cukup beragam. Mulai dari menyimpan di dinding koper, bungkusan makanan hewan hingga di celana dalam.
Lima WNA yang diamankan itu masing-masing berinisial RH asal Swiss dengan barang bukti 1,65 gram netto ganja yang disimpan di dalam koper warna hitam dan 28,39 gram netto yang disembunyikan di dalam tas ransel warna cokelat.
Seorang warga negara Thailand berinisial PK dengan barang bukti 17,76 gram netto ganja yang disembunyikan di celana dalam.
Seorang lagi warga Singapura berinisial RTEY dengan barang bukti 0,5 gram netto kokain. Selain itu, seorang pria berkebangsaan Chile berinisial PMV yang membawa 77,26 gram brutto sabu cair.
Terakhir, seorang warga negara Hongkong bernama Man Chun Kwok. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti 4 kg netto sabu.
Humas Bea Cukai Ngurah Rai Hendri S membenarkan penangkapan pelaku. “Segera dirilis,” pungkasnya.