RadarBali.com – Setelah hampir 3 bulan berkeliaran, akhirnya tersangka berinisial MH yang diduga terlibat kasus pemerkosaan anak angkat sejak berumur 9 tahun, AY, 14, ditahan penyidik Satreskrim Polres Buleleng.
Hal ini sebagai bukti keseriusan Polres Buleleng dalam memerangi kejahatan seksualitas terhadap anak di bawah umur.
Penahanan terhadap tersangka MH dilakukan kemarin (4/10) di Mapolres Buleleng. “Iya, tersangka (MH) sudah kami tahan,” ujar Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat.
Kuasa hukum dari ibu angkat AY, Siti Sapurah, mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian Polres Buleleng.
“Saya berterima kasih kepada Kapolres Buleleng yang sudah berjanji akan atensi langsung terhadap laporan kami,” ungkapnya.
Ipung, panggilan akrabnya berharap ke depan, penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak berjalan lamban.
“Kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak lah ada alasan pembenar untuk membiarkan tersangka berkeliaran di luar karena tidak menutup kemungkinan tersangka akan mengulangi kembali perbuatannya,” terangnya.
Mengingat kekerasan seksual yang menimpa AY dilakukan sejak umur 9 tahun hingga kini sudah berumur 14 tahun.
“Ini demi rasa keadilan untuk korban dan memberikan effect jera terhadap pelaku. Ini juga demi penegakan hukum yang sesuai dengan roh UU Perlindungan Anak,” tuturnya