GIANYAR – Peredaran narkoba saat pandemi Covid-19 tetap berlangsung. Sebagai bukti, pelaku Moh. Syaihoin Haironi, 39, ditangkap polisi karena kedapatan membawa ganja kering.
Saat hendak ditangkap di Jalan By Pass IB Mantra, wilayah Banjar Lembeng, Kecamatan Sukawati, Minggu lalu (26/4), pelaku sempat membuang ganja.
Menurut informasi, pelaku sebelumnya memang telah dipantau oleh kepolisian. Saat pelaku tiba di lokasi kejadian, tepatnya di sebuah ruko, pelaku tampak mencurigakan.
Polisi yang sudah membuntutinya langsung menggerebek pelaku pada Minggu pukul 19.50. Lantaran kaget, pelaku yang telah menggenggam ganja itu sempat membuang bungkusan ganja di sekitaran lokasi kejadian.
Tujuan membuang ganja itu diduga untuk menghilangkan barang bukti. Namun polisi lantas menggeledah badan pelaku.
Polisi juga mencari ganja yang tampak dibuang sesaat sebelum ditangkap. Akhirnya, barang bukti ganja ditemukan oleh polisi. Ganja itu dibungkus plastik kecil.
Terkait penangkapan pelaku, Kasubag Humas Polres Gianyar, Iptu Ketut Suarnata membenarkan. “Ya, sudah dilakukan penangkapan, tadi malam,” ujarnya, Senin (27/4).
Kini, pelaku beserta barang bukti dikeler ke Mapolres Gianyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sekarang sudah diamankan. Untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.