SINGARAJA – Indonesia telah memiliki jaminan kesehatan yang bermanfaat bagi penduduknya yang telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Hal ini diungkapkan oleh Putu Erna Wahyuni, 32, yang saat ini tengah menderita Ca Cervix atau yang biasa dikenal dengan nama kanker serviks.
Erna, seorang petugas puskesmas yang bertempat tinggal di Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, adalah seorang peserta Program JKN-KIS yang terdiagnosa
menderita kanker serviks sejak bulan April 2019 dan telah menjalani kemoterapi sebanyak 6 kali dan radioterapi sebanyak 35 kali sampai dengan bulan Desember 2019.
“Awalnya setelah proses persalinan, saya mengira adanya flek hitam dan cairan seperti air ketuban yang keluar adalah hal yang wajar, namun setelah saya periksa ke dokter sudah terdiagnosa sebagai kanker serviks,” ucap Erna.
Ia menjelaskan berawal pemeriksaan dari Puskesmas Banjar I, ia dirujuk ke RST tingkat IV Singaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah itu ia dirujuk kembali ke RSUP Sanglah untuk mendapatkan penanganan kemoterapi. Oleh karena diperlukannya penanganan radioterapi, selanjutnya RSUD Sanglah membuatkan rujukan ke RSAL dr. Ramelan Surabaya.
“Saat ini saya telah menjalani 6 periode kemoterapi dan 35 periode radioterapi. Selama saya menjalani pengobatan, baik dari Puskesmas sampai ke rumah sakit, semuanya ditanggung BPJS Kesehatan.
Pada 2 periode kemoterapi awal, saya tidak menggunakan JKN-KIS dan dilakukan di salah satu RS swasta di Denpasar.
Oleh karena status saya sebagai pasien umum, saya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Saya tidak menggunakan JKN-KIS karena panik dan awalnya terkesan berbelit-belit, namun setelah saya memahami dan mengikuti proses pelayanan yang telah ditetapkan sebenarnya cukup mudah.
Pelayanan selama di RSUP Sanglah dan RSAL dr. Ramelan Surabaya juga saya rasakan sangat baik,” ucap Erna
Hingga saat ini Erna masih menjalani kontrol setiap bulan. Ia pun menghimbau agar semua masyarakat dan peserta Program JKN-KIS memastikan keaktifan status kepesertaannya
dengan cara rutin membayarkan iuran setiap bulan, menjaga kesehatan, dan memanfaatkan pelayanan kesehatan sesuai prosedur apabila membutuhkan. (rba)