27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 17:21 PM WIB

MIMIH! Perkosa Anak Kandung di Kamar Hotel, Polisi Ciduk Ayah Bejat

TABANAN – Aparat kepolisian Polres Tabanan berhasil menangkap M. Safari Purnomo. Pria bejat kelahiran 23 Januari 1984 itu ditangkap karena tega memerkosa anak kandungnya sendiri berinisial JM, 15.

Aksi pemerkosaan itu terjadi pada Senin (27/7). Saat itu sekitar pukul 18.00 Wita, korban diajak pelaku ke sebuah hotel di Tabanan.

Di sana pelaku memesan kamar lalu korban diajak masuk ke kamar yang telah dipesan. “Di kamar itu, korban dipaksa pelaku melakukan hubungan badan,” kata Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Pramasetya, Sabtu (1/8).

Sekitar pukul 19.30 Wita, saat pelaku masih tertidur di kamar hotel tersebut, korban melarikan diri dari hotel.

Dia menuju sebuah kos di Jalan M.T Haryono Tabanan. Di sana korban bersembunyi lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pemilik kos.

Berbekal informasi itu, setelah berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik kosan itu bersama keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Tabanan. 

Setelah menerima laporan dari korban, Kanit IV bersama penyidik PPA Polres Tabanan melakukan penyelidikan.

“Dari sana didapatkan bukti pemesanan kamar hotel tempat kejadian atas nama pelaku dan dari hasil visum sementara didapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban,” ujar AKP Pramasetya. 

Penyidik PPA dibantu tim Opsnal dipimpin Kasatreskrim AKP I Made Pramasetia segera melakukan pencarian pelaku.

Mengetahui dirinya dicari polisi, pelaku beberapa kali sempat bersembunyi. Namun, pada hari Kamis (30/7) sekitar pukul 21.30 Wita pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kos di daerah Angantaka, Badung.

Pelaku kemudian dikeler ke Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut. Kini polisi sedang mendalami kejadian ini. 

TABANAN – Aparat kepolisian Polres Tabanan berhasil menangkap M. Safari Purnomo. Pria bejat kelahiran 23 Januari 1984 itu ditangkap karena tega memerkosa anak kandungnya sendiri berinisial JM, 15.

Aksi pemerkosaan itu terjadi pada Senin (27/7). Saat itu sekitar pukul 18.00 Wita, korban diajak pelaku ke sebuah hotel di Tabanan.

Di sana pelaku memesan kamar lalu korban diajak masuk ke kamar yang telah dipesan. “Di kamar itu, korban dipaksa pelaku melakukan hubungan badan,” kata Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Pramasetya, Sabtu (1/8).

Sekitar pukul 19.30 Wita, saat pelaku masih tertidur di kamar hotel tersebut, korban melarikan diri dari hotel.

Dia menuju sebuah kos di Jalan M.T Haryono Tabanan. Di sana korban bersembunyi lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pemilik kos.

Berbekal informasi itu, setelah berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik kosan itu bersama keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Tabanan. 

Setelah menerima laporan dari korban, Kanit IV bersama penyidik PPA Polres Tabanan melakukan penyelidikan.

“Dari sana didapatkan bukti pemesanan kamar hotel tempat kejadian atas nama pelaku dan dari hasil visum sementara didapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban,” ujar AKP Pramasetya. 

Penyidik PPA dibantu tim Opsnal dipimpin Kasatreskrim AKP I Made Pramasetia segera melakukan pencarian pelaku.

Mengetahui dirinya dicari polisi, pelaku beberapa kali sempat bersembunyi. Namun, pada hari Kamis (30/7) sekitar pukul 21.30 Wita pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kos di daerah Angantaka, Badung.

Pelaku kemudian dikeler ke Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut. Kini polisi sedang mendalami kejadian ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/