28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:48 AM WIB

TEGA! Mintai Teman Uang Rp 180 Juta untuk Jadi PNS, Oknum PNS Diciduk

TABANAN – Satreskrim Polres Tabanan berhasil menangkap seorang terduga calo penipuan pegawai negeri sipil (PNS).

Pelaku diduga oknum pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang bertugas di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Menurut informasi, IPS, warga Kediri, Tabanan menjanjikan ke seorang warga Tabanan bisa masuk menjadi PNS di lingkungan Kemenkumham.

IPS sendiri awalnya adalah PNS di lingkup Kemenkumham Bali. Kemudian tiga bulan yang lalu IPS dimutasi ke kantor wilayah Kemenkumham Kupang, NTT.

Semua bermula ketika IPS berkenalan dengan korban. Keduanya sebenarnya berteman cukup baik. Nah, suatu saat korban bercerita akan menyekolahkan anaknya ke Jakarta untuk melanjutkan S2.

Namun, pelaku IPS malah menawarkan korban masuk PNS di Kemenkumham dengan cara menyiapkan uang sebanyak Rp 180 juta, melalui jalur akses dari pelaku.

Selanjutknya korban yang merasa percaya terhadap sahabatnya karena hubungan pertemanan dan kedekatan emosional, langsung menerima tawaran pelaku dan menyerahkan uang senilai Rp 180 juta kepada pelaku.

Sampai akhirnya korban merasa tertipu, mengingat dalam waktu lama pelaku tidak bisa mewujudkan janjinya. Akhirnya korban yang merasa tertipu melapor ke Polres Tabanan.

Dari laporan itulah Satreskrim Polres Tabanan melakukan penyelidikan dan berupaya memanggil pelaku untuk di periksa.

Tapi, pelaku IPS yang dipanggil berkali-kali tidak datang. Sampai akhirnya Satreskrim menjemput paksa pelaku IPS ke Kupang, NTT dan di tangkap Sabtu lalu (20/10) di rumah dinasnya.

Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa yang dikonfirmasi terpisah membenarkan terkait penangkapan diduga calo PNS oleh Satreskrim Polres Tabanan.

Sejauh ini IPS masih pihaknya periksa sebagai saksi. Setalah itu baru pihaknya melakukan gelar perkara. Selanjutnya pihaknya baru menetapkan status IPS sebagai saksi atau tersangka.

“Sementara IPS masih berstatus sebagai saksi. Belum kami tetap sebagai sebagai tersangka,” kata AKBP Sinar Subawa.

 

 

TABANAN – Satreskrim Polres Tabanan berhasil menangkap seorang terduga calo penipuan pegawai negeri sipil (PNS).

Pelaku diduga oknum pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang bertugas di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Menurut informasi, IPS, warga Kediri, Tabanan menjanjikan ke seorang warga Tabanan bisa masuk menjadi PNS di lingkungan Kemenkumham.

IPS sendiri awalnya adalah PNS di lingkup Kemenkumham Bali. Kemudian tiga bulan yang lalu IPS dimutasi ke kantor wilayah Kemenkumham Kupang, NTT.

Semua bermula ketika IPS berkenalan dengan korban. Keduanya sebenarnya berteman cukup baik. Nah, suatu saat korban bercerita akan menyekolahkan anaknya ke Jakarta untuk melanjutkan S2.

Namun, pelaku IPS malah menawarkan korban masuk PNS di Kemenkumham dengan cara menyiapkan uang sebanyak Rp 180 juta, melalui jalur akses dari pelaku.

Selanjutknya korban yang merasa percaya terhadap sahabatnya karena hubungan pertemanan dan kedekatan emosional, langsung menerima tawaran pelaku dan menyerahkan uang senilai Rp 180 juta kepada pelaku.

Sampai akhirnya korban merasa tertipu, mengingat dalam waktu lama pelaku tidak bisa mewujudkan janjinya. Akhirnya korban yang merasa tertipu melapor ke Polres Tabanan.

Dari laporan itulah Satreskrim Polres Tabanan melakukan penyelidikan dan berupaya memanggil pelaku untuk di periksa.

Tapi, pelaku IPS yang dipanggil berkali-kali tidak datang. Sampai akhirnya Satreskrim menjemput paksa pelaku IPS ke Kupang, NTT dan di tangkap Sabtu lalu (20/10) di rumah dinasnya.

Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa yang dikonfirmasi terpisah membenarkan terkait penangkapan diduga calo PNS oleh Satreskrim Polres Tabanan.

Sejauh ini IPS masih pihaknya periksa sebagai saksi. Setalah itu baru pihaknya melakukan gelar perkara. Selanjutnya pihaknya baru menetapkan status IPS sebagai saksi atau tersangka.

“Sementara IPS masih berstatus sebagai saksi. Belum kami tetap sebagai sebagai tersangka,” kata AKBP Sinar Subawa.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/