24.6 C
Jakarta
3 Januari 2025, 7:56 AM WIB

Palsukan Surat Sehat di Gilimanuk, 6 Penipu Dihukum 1 Tahun 7 Bulan

NEGARA — Sidang tujuh orang terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan kesehatan yang berlangsung di PN Negara memasuki tahap akhir.

Dari tujuh orang terdakwa, hanya satu terdakwa divonis lebih berat karena berperan sebagai pengganda surat keterangan kesehatan palsu .

Sedangkan enam terdakwa dihukum sama, yakni 1 tahun 7 bulan. Empat terdakwa terakhir yang diadili adalah Widodo, Putu Endra Ariawan, Ivan Aditya dan Rony Firmansyah.

Berdasar fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 268 KUHP tentang membuat surat keterangan sehat palsu.

Sidang dengan hakim ketua majelis Haryuning Respanti, empat terdakwa divonis 1 tahun 7 bulan pidana penjara.

Putusan terhadap dua tersangka tersebut berkurang 5 bulan dari tuntutan 2 tahun dari jaksa penuntut umum.

Meski putusan berkurang dari tuntutan, jaksa menerima putusan tersebut. “Kami menerima putusan dari majelis hakim,” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan, kemarin.

Pada sidang pekan lalu, tiga tersangka divonis lebih dulu. Ketua majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji, menyatakan, berdasar fakta persidangan tiga terdakwa terbukti melakukan

tindak pidana pemalsuan surat keterangan sehat sebagaimana tertuang dalam 268 KUHP tentang membuat surat keterangan sehat palsu.

Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa Ferdinand Marianus Nahak dan Putu Bagus Setya Pratama divonis 1 tahun 7 bulan pidana penjara.

Putusan terhadap dua tersangka tersebut berkurang 5 bulan dari tuntutan 2 tahun dari jaksa penuntut umum.

Sedangkan terdakwa Surya Wira Hadi Pratama, divonis selama 1 tahun 10 bulan pidana penjara, hanya berkurang 2 bulan dari tuntutan jaksa.

Putusan tersebut lebih berat dari dua tersangka karena terdakwa berperan sebagai pembuat surat keterangan kesehatan palsu atas permintaan para terdakwa.

Seperti diketahui, Polsek Gilimanuk dan Polres Jembrana menangkap pemalsu surat keterangan kesehatan di Pelabuhan Gilimanuk.

Modus dari tujuh tersangka memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19

dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk. 

NEGARA — Sidang tujuh orang terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan kesehatan yang berlangsung di PN Negara memasuki tahap akhir.

Dari tujuh orang terdakwa, hanya satu terdakwa divonis lebih berat karena berperan sebagai pengganda surat keterangan kesehatan palsu .

Sedangkan enam terdakwa dihukum sama, yakni 1 tahun 7 bulan. Empat terdakwa terakhir yang diadili adalah Widodo, Putu Endra Ariawan, Ivan Aditya dan Rony Firmansyah.

Berdasar fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 268 KUHP tentang membuat surat keterangan sehat palsu.

Sidang dengan hakim ketua majelis Haryuning Respanti, empat terdakwa divonis 1 tahun 7 bulan pidana penjara.

Putusan terhadap dua tersangka tersebut berkurang 5 bulan dari tuntutan 2 tahun dari jaksa penuntut umum.

Meski putusan berkurang dari tuntutan, jaksa menerima putusan tersebut. “Kami menerima putusan dari majelis hakim,” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan, kemarin.

Pada sidang pekan lalu, tiga tersangka divonis lebih dulu. Ketua majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji, menyatakan, berdasar fakta persidangan tiga terdakwa terbukti melakukan

tindak pidana pemalsuan surat keterangan sehat sebagaimana tertuang dalam 268 KUHP tentang membuat surat keterangan sehat palsu.

Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa Ferdinand Marianus Nahak dan Putu Bagus Setya Pratama divonis 1 tahun 7 bulan pidana penjara.

Putusan terhadap dua tersangka tersebut berkurang 5 bulan dari tuntutan 2 tahun dari jaksa penuntut umum.

Sedangkan terdakwa Surya Wira Hadi Pratama, divonis selama 1 tahun 10 bulan pidana penjara, hanya berkurang 2 bulan dari tuntutan jaksa.

Putusan tersebut lebih berat dari dua tersangka karena terdakwa berperan sebagai pembuat surat keterangan kesehatan palsu atas permintaan para terdakwa.

Seperti diketahui, Polsek Gilimanuk dan Polres Jembrana menangkap pemalsu surat keterangan kesehatan di Pelabuhan Gilimanuk.

Modus dari tujuh tersangka memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19

dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/