NEGARA – Ribuan pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Jembrana 9 Desember mendatang.
Disisi lain, perekaman saat ini belum maksimal karena dampak pandemi, sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali melakukan jemput bola untuk memprioritaskan pemilih yang belum ber-KTP.
Ketua KPU Jembrana I Ketut I Gede Tangkas Sudiantara mengatakan, terkait adanya pemilih yang belum memiliki KTP sudah berkoordinasi
dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jembrana untuk mencari solusi agar pemilih tersebut bisa melakukan perekaman dan memiliki KTP.
“Dinas terkait sudah memaksimalkan agar pemilih yang belum ber-KTP bisa segera merekam,” jelas Tangkas Sudiantara.
Pihaknya optimis sebelum pelaksanaan pungut hitung Pilkada Jembrana 9 Desember mendatang, warga yang sudah memiliki hak pilih dan belum memiliki KTP sudah minimal sudah melakukan perekaman KTP.
“Jika blanko KTP memang tidak ada, pemilih masih bisa menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan instansi berwenang untuk menggunakan hak pilihnya,” katanya.
Sedangkan mengenai daftar pemilih yang sudah meninggal tapi tercatat dalam pemilih sementara (DPS), sudah dilakukan pencoretan, sehingga nantinya dipastikan tidak masuk lagi di daftar pemilih tetap (DPT).
Namun demikian, agar pemilih yang meninggal tersebut tidak lagi masuk dalam daftar pemilih, pihaknya sudah sepakat dengan dinas terkait untuk membuat akta kematian kolektif.
Kepala Seksi Pengelolaan dan Penyajian data Disdukcapil Jembrana I Gede Sudiadiarta mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi DPS dari KPU Jembrana yang dilakukan Disdukcapil Jembrana,
terdata masih ada pemilih meninggal karena belum ada akta sebanyak 2015 jiwa sedangkan pemilih yang belum rekam KTP sebanyak 4.231 jiwa.
“Kami sudah lakukan upaya jemput bola untuk melakukan perekaman,” jelasnya. Perekaman KTP pemilih yang belum melakukan perekaman tersebut di lakukan di masing-masing kantor Camat.
Pihaknya sudah menyerahkan daftar nama dan alamat sesuai yang terdaftar dalam DPS untuk melakukan perekaman di kantor Camat.
Seperti yang dilakukan di kantor Camat Negara sejak kemarin hingga lima hari mendatang. “Kami prioritas bagi pemilih yang belum memiliki KTP. Meski tidak ada dalam daftar DPS juga bisa merekam,” jelasnya.
Perekaman KTP di kantor camat tersebut dilakukan secara bergiliran hingga nantinya semua pemilih yang belum memiliki KTP sudah merekam.
Pihaknya tidak bisa melakukan perekaman hingga ke banjar dan kantor desa seperti sebelumnya karena rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana hanya diizinkan di kantor desa untuk menghindari penyebaran Covid-19.