MANGUPURA -Pemerintah Pusat memberikan kucuran dana stimulus atau hibah untuk pariwisata sebesar Rp 948.006.720.000 kepada Pemkab Badung.
Bantuan tersebut 70 persen diberikan kepada pelaku usaha pariwisata dan 30 persen ke pemerintah Badung.
Namun, bagi pelaku usaha pariwisata yang menunggak pajak sudah dipastikan tidak mendapat bantuan hibah tersebut.
Selain itu, hotel dan restoran wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Apabila kedua syarat tersebut tidak dipenuhi, maka Pemkab Badung memastikan tidak akan mendapat bantuan
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung I Ketut Lihadnyana menegaskan, Juklak dan Juknis atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
penggunaan stimulus atau hibah pariwisata ini sudah keluar, termasuk nilai nominal stimulus untuk Badung juga sudah diketahui.
“Terkait dengan dana transfer stimulus untuk pariwisata itu, sudah kita dapatkan angkanya sekitar Rp 948 miliar lebih,” terang Lihadnyana kemarin.
Kata dia, pembagiannya sebesar 70 persen digunakan untuk mendukung operasional manajemen hotel.
Selanjutnya 30 persennya bisa dikelola Pemerintah Daerah dalam mendorong pengembangan ekonomi produktif di daerah.
“Saat ini kita sedang bahas persyaratan-persyaratannya. Setelah petunjuk teknis dan SOPnya itu, agar benar-benar stimulus ini memberikan
manfaat dan mendorong pemulihan ekonomi Bali khususnya di Badung melalui sektor pariwisata,” kata Kepala BKD Provinsi Bali ini.
Pihaknya berupaya memanfaatkan bantuan hibah pariwisata ini semaksimal mungkin agar bisa menggeliatkan kembali dunia pariwisata di gumi keris.
“Dalam hal kita merumuskan langkah-langkah operasional, kita arahkan untuk hal-hal yang produktif yang memberikan kontribusi mengakselerasi pemulihan ekonomi Bali khususnya Badung, ” terangnya.
Disinggung hotel dan restoran mana saja yang akan diberi bantuan stimulus ini, Lihadnyana mengaku masih melakukan pemeriksaan secara ketat.
“Syarat-syarat (penerima bantuan, red) sudah ada. Begitu juga rumus besaran bantuan sudah disiapkan. Itu kita pakai dan yang jelas
kita akan verifikasi ketat. Dari rumusan dan panduan (bantuan) akan diberikan secara proporsional, bukan adil lo ya,” tegasnya.
Lihadnyana belum berani memastikan terkait hibah tersebut bisa untuk semua hotel dan restoran yang ada di Badung.
Karena ada syarat-syarat lain yang juga harus dipenuhi. Di antaranya, tidak boleh nunggak pajak ke pemerintah daerah di tahun 2019.
Kemudian hotel dan restoran yang menjadi calon penerima stimulus juga harus mentaati protokol kesehatan.
Apabila kedua syarat itu tidak terpenuhi otomatis tidak akan memperoleh stimulus dari pemerintah. “Kalau dia nunggak pajak artinya dia kan tidak taat asas. Kemudian yang kedua manajemen hotel itu sudah menerapkan prokes atau tidak,” terangnya.
Sekedar diketahui, dari total hibah pariwisata untuk Bali sebesar Rp 1.183.043.960.000, Kabupaten Badung menerima hibah paling besar yaitu sebesar Rp 948.006.720.000.
Pembagian hibah ini untuk pelaku usaha mendapat 70 persen Rp 663.604.704.000 dan Pemerintah mendapat 30 persen Rp 284.402.016.000.