MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berbasis aplikasi mobile yang tersertifikasi pada dokumen sejumlah instansi terkait yang ada di Badung.
Tanda tangan elektronik ini sejatinya dalam rangka mendukung e-Government di Badung. “Pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk TTE benar-benar telah mendukung Reformasi Birokrasi dimana selama periode Work From Home (WFH),
pemanfaatan TTE ini menjadi solusi penunjang pelaksanaan kegiatan administrasi perkantoran,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung IGN Jaya Saputra.
Kata dia, sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan juga diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016.
Di mana didalamnya disebutkan bahwa Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas
yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Sedangkan Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
Dengan penggunaan tanda tangan elektronik maka dapat dilakukan verifikasi terhadap siapa pemilik tanda tangan elektronik sekaligus
menjamin autentifikasi atau memastikan keutuhan dari dokumen elektronik yang ditandatangani secara elektronik dari perubahan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.
“Selain itu data akan lebih terjamin baik keutuhannya, legalitas dokumen, kerahasiaan informasi, nir penyangkalan dan ketersediaan informasi. Bahkan dapat menghemat penggunaan kertas karena data tersimpan secara elektronik,” terangnya.
Menurutnya, berbekal TTE dalam masa tanggap darurat pandemi Covid19 ini Pemerintah Kabupaten Badung bisa tetap produktif dan berkinerja karena proses pengambilan keputusan,
pendelegasian tugas, pelaksanaan layanan dan sistem informasi publik dan pemerintahan bisa tetap berjalan dengan efektif dan efisien.
“Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung telah memfasilitasi TTE pada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP)
untuk aplikasi Layanan Perijinan Online (LAPERON), dan dalam waktu dekat Diskominfo juga akan mengintegrasikan TTE ini dengan aplikasi Surat dan Arsip Digital
sehingga seluruh administrasi persuratan dan pengarsipan sesuai tata naskah dinas dapat ter-record dalam sistem,” Jelas mantan Camat Mengwi ini.
Imbuhnya, untuk mengoptimalkan penerapan TTE ini, Diskominfo melakukan sosialisasi dan tutorial TTE serta melakukan uji coba TTE
yang terintegrasi dengan aplikasi Surat dan Arsip Digital kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Badung dengan menggandeng Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskerpus)
untuk alur persuratan dan pengarsipannya, serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Badung untuk penyusunan tata naskah dinasnya.
“Kedepan penggunaan Tanda Tangan Elektronik ini diharapkan akan lebih menjamin keamanan dan kepastian hukum pada dokumen dan transaksi elektronik di Pemerintah Kabupaten Badung
serta dapat terus dikembangkan dan diintegrasikan dengan aplikasi lainnya mengikuti kebutuhan dan perkembangan teknologi terkini,” katanya.