SINGARAJA – Sejumlah warga Lingkungan Kayubuntil Barat, Kelurahan Kampung Anyar, mengadu ke DPRD Buleleng.
Mereka mengadukan masalah peralihan hak kepemilikan Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Kayubuntil.
Mereka mengklaim hingga kini sertifikat hak milik (SHM) yang terbit, belum diserahkan oleh Kantor Pertanahanan Buleleng karena diminta biaya pengganti sertifikat.
Para warga diterima Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Odhy Busana di Ruang Rapat Komisi I DPRD Buleleng kemarin.
Pertemuan hanya berlangsung sebentar karena dewan harus menggelar rapat pembahasan APBD 2021.
Salah satu warga, Wayan Bagiada mengaku dirinya sengaja mengadu ke DPRD Buleleng untuk meminta pendampingan terkait perihal sengketa RSS di Kayubuntil Barat.
Wayan Bagiada menyebut saat ini sengketa tersebut masih dalam tahap mediasi di Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Masalah bangunan dengan dipatok harga Rp 25 juta untuk pengganti sertifikat. Kami sebagai warga masyarakat keberatan.
Untuk itu kami datang ke DPRD untuk meminta pendampingan. Tadi kami sudah diminta menyampaikan dokumen tertulis agar bisa dimediasi,” kata Bagiada.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Odhy Busana mengatakan, dirinya memang meminta agar warga menyampaikan kronologi masalah secara tertulis.
Kronologi itu agar disampaikan kepada Pimpinan DPRD Buleleng. Nantinya pimpinan dewan akan mendelegasikan penyelesaian masalah tersebut pada komisi yang terkait.
“Kami tidak ingin mendahului pimpinan. Sebaiknya warga menyampaikan masalahnya secara tertulis dulu. Karena mereka kan bilang sudah punya risalah masalahnya.
Nanti kan akan diputuskan oleh pimpinan, komisi mana yang akan menyelesaikan masalah ini. Kalau memang komisi I yang diminta membahas, ya kami akan tindaklanjuti,” kata Odhy.