DENPASAR – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu Ryanzo Christian Ellesy Napitupulu langsung ditahan di Rutan Polda Bali. Hal ini disampaikan oleh Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, Senin (21/12).
“Sudah ditetapkan status Tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali,” terang Kombes Dodi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan, tersangka dijerat pasal 368 atau 369 KUHP tentang pemerasan.
Dijelaskan Syamsi, pihaknya berharap agar anggota polisi bekerja sesuai amanat yang diberikan undang-undang terutama pelayanan masyarakat. Karena itu, lanjut dia, kalau ada oknum-oknum yang berbuat tidak sesuai dengan Undang-undang, mereka melakukan secara oknum pribadi.
“Jadi dalam hal ini kita selalu imbau dan memberi arahan, memberi pencerahan bahwa kita melaksanakan tugas sebagai sebagai pelindung, pengayom masyarakat,” tambahnya.
Perwira dengan melati tiga di pundak ini juga secara tegas mengatakan bahwa tidak ada pengecualian dalam proses hukum. Anggota polisi yang melanggar wajib ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Baik itu anggota, terutama anggota yang melakukan pelanggaran kita proses sesuai dengan porses hukum yang berlaku sebagai anggota Polri,” tandasnya.