25.6 C
Jakarta
19 April 2024, 3:55 AM WIB

Nekat Main Judi saat Corona, Ini Warning Dandim Buleleng untuk Penjudi

SAWAN – Rupanya masih banyak masyarakat Buleleng tidak taat aturan selama pandemic Covid-19.

Sebagai bukti aparat Koramil Sawan, membubarkan aksi judi cap jeki yang berlangsung di Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan.

Aksi judi cap jeki itu diketahui berlangsung sejak Sabtu (4/10) malam lalu di aula Café Sampurna yang sudah tak beroperasi selama beberapa bulan terakhir karena Covid-19.

Para penjudi main judi cap jeki hingga pukul 00.30 Minggu (5/10) dini hari sebelum tentara berpakaian dinas dan preman masuk areal café dan membubarkan aksi judi itu.

Catatan Koramil Sawan, ada lebih kurang 40 orang lebih yang sedang bermain judi cap jeki di aula café Sampurna.

Kali ini aparat militer hanya memberikan peringatan pada penyelenggara dan peserta judi. Apabila aksi itu kembali terungkap, maka pihak militer berjanji menyeret penyelenggara dan pelaku ke pihak kepolisian.

Komandan Kodim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto yang dikonfirmasi Minggu kemarin mengatakan, pihaknya hanya melakukan langkah persuasif.

Pada saat penggerebekan, pihaknya memberikan imbauan pada penyelenggara dan peserta judi, agar tak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Kalau kami temukan lagi, ya saya sudah sampaikan pada bupati juga, agar ada tindakan lebih tegas lagi. Kalau kesadaran masyarakat seperti ini, berat kita memerangi Covid-19 ini.

Yang jelas semalam kami temukan mereka berkumpul dan berjudi. Ini sangat tidak kami harapkan. Karena perintah gubernur tegas, judi dan tajen itu dilarang,” tegasnya.

Selain menyasar pusat-pusat keramaian masyarakat dan aktifitas judi, Letkol Windra mengatakan, Kodim bersama Polisi Pamong Praja dan aparat terkait terus melakukan patroli pada malam hari.

Guna memastikan ketaatan pengelola tempat usaha, terkait jam buka pusat-pusat ekonomi. Sebab di Kabupaten Buleleng, warung,

toko kelontong, pasar tradisional, maupun toko modern, hanya boleh buka mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 sore.

“(Kumpul-kumpul) Ini yang sebenarnya sangat kita tidak harapkan terjadi. Saat kami berusaha menanggulangi dan memerangi Covid-19 ini,

masih ada oknum yang melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan apa yang ditetapkan pemerintah. Semoga tidak terjadi lagi,” kata Letkol Windra. 

SAWAN – Rupanya masih banyak masyarakat Buleleng tidak taat aturan selama pandemic Covid-19.

Sebagai bukti aparat Koramil Sawan, membubarkan aksi judi cap jeki yang berlangsung di Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan.

Aksi judi cap jeki itu diketahui berlangsung sejak Sabtu (4/10) malam lalu di aula Café Sampurna yang sudah tak beroperasi selama beberapa bulan terakhir karena Covid-19.

Para penjudi main judi cap jeki hingga pukul 00.30 Minggu (5/10) dini hari sebelum tentara berpakaian dinas dan preman masuk areal café dan membubarkan aksi judi itu.

Catatan Koramil Sawan, ada lebih kurang 40 orang lebih yang sedang bermain judi cap jeki di aula café Sampurna.

Kali ini aparat militer hanya memberikan peringatan pada penyelenggara dan peserta judi. Apabila aksi itu kembali terungkap, maka pihak militer berjanji menyeret penyelenggara dan pelaku ke pihak kepolisian.

Komandan Kodim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto yang dikonfirmasi Minggu kemarin mengatakan, pihaknya hanya melakukan langkah persuasif.

Pada saat penggerebekan, pihaknya memberikan imbauan pada penyelenggara dan peserta judi, agar tak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Kalau kami temukan lagi, ya saya sudah sampaikan pada bupati juga, agar ada tindakan lebih tegas lagi. Kalau kesadaran masyarakat seperti ini, berat kita memerangi Covid-19 ini.

Yang jelas semalam kami temukan mereka berkumpul dan berjudi. Ini sangat tidak kami harapkan. Karena perintah gubernur tegas, judi dan tajen itu dilarang,” tegasnya.

Selain menyasar pusat-pusat keramaian masyarakat dan aktifitas judi, Letkol Windra mengatakan, Kodim bersama Polisi Pamong Praja dan aparat terkait terus melakukan patroli pada malam hari.

Guna memastikan ketaatan pengelola tempat usaha, terkait jam buka pusat-pusat ekonomi. Sebab di Kabupaten Buleleng, warung,

toko kelontong, pasar tradisional, maupun toko modern, hanya boleh buka mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 sore.

“(Kumpul-kumpul) Ini yang sebenarnya sangat kita tidak harapkan terjadi. Saat kami berusaha menanggulangi dan memerangi Covid-19 ini,

masih ada oknum yang melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan apa yang ditetapkan pemerintah. Semoga tidak terjadi lagi,” kata Letkol Windra. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/