29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:26 AM WIB

Ungkit Kasus Sekjen FPI Munarman, Kapolda Bali: Tunggu Petunjuk Mabes

DENPASAR – Hingga kini Polda Bali masih menunggu petunjuk Mabes Polri terkait penanganan kasus penghinaan terhadap pecalang yang melibatkan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Menurut Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu, sejak kasus tersebut berjalan tiga tahun, penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.

Proses penyelidikan tidak ada masalah. Yang jelas, kepolisian memastikan kasus Munarman bakal dituntaskan. “Ya, kami masih menunggu petunjuk Mabes Polri,” ujar Irjen Putu Jayan Danu.

Ada kemungkinan, kata jenderal polisi bintang dua, ini, kasus Munarman bakal dipindahkan ke Mabes Polri.

“Untuk kepastiannya, apakah akan ditarik ke Mabes Polri atau Polda Bali, masih menunggu petunjuk dari Mabes Polri,” katanya.

Sekadar diketahui, empat ormas yang melaporkan Munarman ke Polda Bali tahun 2017 lalu yakni Patriot Garuda Nusantara, Sandhi Murti, Angkatan Mudah Siliwangi, dan Pecalang Bali mendatangi Polda Bali, Selasa (29/12) lalu.

Kedatangan mereka untuk menanyakan kejelasan laporan mereka pada tahun 2017 lalu terhadap Munarman yang kala itu menjabat sebagai juru bicara Front Pembela Islam (FPI).

Belasan orang perwakilan empat Ormas yang dipimpin Panglima Komando PGN wilayah Bali, Gus Yadi ini mengatakan, Munarman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, pada 7 Febuari 2017.

Munarman diduga melakukan penghinaan terhadap Pecalang Bali. Hasil penyelidikan, Munarman diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP. 

DENPASAR – Hingga kini Polda Bali masih menunggu petunjuk Mabes Polri terkait penanganan kasus penghinaan terhadap pecalang yang melibatkan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Menurut Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu, sejak kasus tersebut berjalan tiga tahun, penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.

Proses penyelidikan tidak ada masalah. Yang jelas, kepolisian memastikan kasus Munarman bakal dituntaskan. “Ya, kami masih menunggu petunjuk Mabes Polri,” ujar Irjen Putu Jayan Danu.

Ada kemungkinan, kata jenderal polisi bintang dua, ini, kasus Munarman bakal dipindahkan ke Mabes Polri.

“Untuk kepastiannya, apakah akan ditarik ke Mabes Polri atau Polda Bali, masih menunggu petunjuk dari Mabes Polri,” katanya.

Sekadar diketahui, empat ormas yang melaporkan Munarman ke Polda Bali tahun 2017 lalu yakni Patriot Garuda Nusantara, Sandhi Murti, Angkatan Mudah Siliwangi, dan Pecalang Bali mendatangi Polda Bali, Selasa (29/12) lalu.

Kedatangan mereka untuk menanyakan kejelasan laporan mereka pada tahun 2017 lalu terhadap Munarman yang kala itu menjabat sebagai juru bicara Front Pembela Islam (FPI).

Belasan orang perwakilan empat Ormas yang dipimpin Panglima Komando PGN wilayah Bali, Gus Yadi ini mengatakan, Munarman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, pada 7 Febuari 2017.

Munarman diduga melakukan penghinaan terhadap Pecalang Bali. Hasil penyelidikan, Munarman diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/