32.6 C
Jakarta
25 April 2024, 14:32 PM WIB

Korupsi Rp 26 M, Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan Ditangkap, Begini Aksinya

DENPASAR- Polda Bali menangkap Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan berinisial Ngurah S. Dia ditangkap karena kasus dugaan korupsi dana LPD mencapai kurang lebih Rp. 26 miliar.

 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menerangkan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-A/380/IX/2019/Bali/SPKT, tanggal 25 September 2019. Dalam laporannya, diduga ada tindak pidana korupsi yang terjadi sejak tahun 2013 hingga tahun 2017. “Itu (korupsi) diduga dilakukan oleh tersangka ini saat menjabat sebagai Kepala LPD Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung,” kata Kabid Humas kepada awak media di Polda Bali, Rabu (10/8/2022).

 

Dalam aksinya pelaku melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan. Pria berusia 63 tahun itu diduga melakukan investasi dengan membeli aset di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB menggunakan dana LPD tanpa adanya laporan yang jelas. Selain itu dia juga diduga melakukan kredit fiktif.

 

“Modus operandinya, mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dilakukan dengan cara memecah-mecah pinjaman tersebut kedalam beberapa nama pinjaman. Sedangkan nama peminjam yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga atau family peminjam. Serta nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan,” bebernya.

 

Selain itu laporan pengeluaran dana pembelian aset yang terletak di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB juga tak sesuai. Ada selisih yang cukup banyak.  Jumlah pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh LPD Desa Adat Ungasan.

 

Kabid Humas mengatakan, asset proyek perumahan di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dibeli tersangka secara global dilaporkan dengan harga perolehan dihitung secara terperinci, melebihi dari harga beli secara global. Investasi (Pembelian Aset) di Desa Mertak itu dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban Penggunaan Dana LPD Desa Adat Ungasan, telah lunas dibayar, sesuai dengan jumlah aset (tanah) yang dibeli.

 

“ Namun faktanya adanya harga tanah yang dibeli belum lunas dibayar menggunakan dana LPD Desa Adat Ungasan yang dikemas yang seolah-olah dalam bentuk kredit dan kemudian jaminan atas kredit tersebut ditarik atau diambil kembali,” urainya.

 

Dari sana Polda Bali melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR- Polda Bali menangkap Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan berinisial Ngurah S. Dia ditangkap karena kasus dugaan korupsi dana LPD mencapai kurang lebih Rp. 26 miliar.

 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menerangkan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-A/380/IX/2019/Bali/SPKT, tanggal 25 September 2019. Dalam laporannya, diduga ada tindak pidana korupsi yang terjadi sejak tahun 2013 hingga tahun 2017. “Itu (korupsi) diduga dilakukan oleh tersangka ini saat menjabat sebagai Kepala LPD Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung,” kata Kabid Humas kepada awak media di Polda Bali, Rabu (10/8/2022).

 

Dalam aksinya pelaku melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan. Pria berusia 63 tahun itu diduga melakukan investasi dengan membeli aset di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB menggunakan dana LPD tanpa adanya laporan yang jelas. Selain itu dia juga diduga melakukan kredit fiktif.

 

“Modus operandinya, mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dilakukan dengan cara memecah-mecah pinjaman tersebut kedalam beberapa nama pinjaman. Sedangkan nama peminjam yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga atau family peminjam. Serta nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan,” bebernya.

 

Selain itu laporan pengeluaran dana pembelian aset yang terletak di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB juga tak sesuai. Ada selisih yang cukup banyak.  Jumlah pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh LPD Desa Adat Ungasan.

 

Kabid Humas mengatakan, asset proyek perumahan di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dibeli tersangka secara global dilaporkan dengan harga perolehan dihitung secara terperinci, melebihi dari harga beli secara global. Investasi (Pembelian Aset) di Desa Mertak itu dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban Penggunaan Dana LPD Desa Adat Ungasan, telah lunas dibayar, sesuai dengan jumlah aset (tanah) yang dibeli.

 

“ Namun faktanya adanya harga tanah yang dibeli belum lunas dibayar menggunakan dana LPD Desa Adat Ungasan yang dikemas yang seolah-olah dalam bentuk kredit dan kemudian jaminan atas kredit tersebut ditarik atau diambil kembali,” urainya.

 

Dari sana Polda Bali melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/