DENPASAR – Selain mengamankan 30 kilogram ganja, Polresta Denpasar juga mengamankan uang tunai Rp227 juta dari dua pelaku Suhadi dan Rio. Suhadi merupakan bandar, sedangkan Rio berperan sebagai kurir.
Keduanya ditangkap pada Kamis (4/3) sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Pulau Singkep, Pedungan Denpasar. Sementara itu sejumlah barang bukti narkoba lainnya juga ditemukan di dua TKP berbeda. Yakni di Jalan Gunung Athena, Padangsambian, Denpasar Barat dan di Jalan Pulau Belitung, Denpasar Selatan.
“Uang ratusan juta ini patut diduga sebagai uang hasil menjual narkoba,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (5/3/4).
Dijelaskan Jansen, para pelaku ini telah beraksi berjualan narkoba selama dua tahun terakhir.
Sejumlah barang haram itu dikirim dari Sumatera, lalu melalui Pulau Jawa, dan berakhir di Bali. Barang enak gila itu dikirim melalui jalur darat.
Untuk menelusuri aliran dana hasil jualan narkoba itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak bank.
“Kemungkinan akan ada pelaku lain. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak bank untuk mengecek rekening dari tiga buku tangun. Kami tidak menutup kemungkinan mengarahkan ke TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.