RadarBali.com – Bendesa Desa Pakraman Candikuning, Baturiti, Tabanan, Made Susila Putra, akhirnya ditahan Kejari Tabanan Kamis (9/11).
Dia dijebloskan ke sel tahanan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan khusus untuk desa pakraman dari Provinsi Bali sebesar Rp 200 juta di tahun 2015.
“Eh difoto-foto. Jadi berita besar ini,” kata Susila Putra ketika digiring jaksa memasuki mobil tahanan berplat nomor DK 1103 G di depan kantor Kejari Tabanan.
Gelagat Susila akan ditahan mulai tampak ketika pihak jaksa menyiapkan mobil tahanan. Mobil itu disiapkan di depan samping kanan kantor.
Tiga orang staf kejaksaan pun mengecek kesiapan mobil. “Sudah siap. Bensin sudah ada,” kelakar salah seorang jaksa.
Susila Putra Kamis kemarin memang dipanggil kejaksaan. Pihak jaksa peneliti melakukan pelimpahan tahap II.
Yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum. Tim jaksa penuntut umum pun sudah dibentuk, yakni Putu Nuryanto, I Made Rai Joni Artha, dan Ni Komang Sasmiti.
Setelah menjalani pemeriksaan administratif beberapa jam, Susila yang didampingi pengacaranya I Nyoman Nuarta dan Gusti Made Oka dipastikan ditahan untuk 20 hari ke depan.
”Ditahan karena jaksa khawatir tersangka melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan Rio Irnanda
didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Ida Bagus Alit Ambara Pidana usai menjebloskan Susila ke mobil tahanan.
Menurut Rio, sebagai bendesa pakraman, Susila ditakutkan bisa mempengaruhi warganya. “Sehingga ditahan,” imbuhnya.
Mengenai alat bukti, Rio menyatakan sudah cukup. Ada keterangan saksi, beberapa surat, juga dari ahli dan alat bukti lainnya.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali, kerugian Negara sebesar Rp200 juta.
Dari pemeriksaan, diyakini dana itu tidak pernah digunakan sebagaimana proposal yang diajukan desa pakraman.
Sejatinya, dana itu dipakai untuk acara Ngenteg Linggih, pasraman anak, dan honor pengurus desa pekraman.
Kenyataannya, untuk tiga kegiatan tersebut tidak sepeser pun yang dibiayai dari dana BKK provinsi. Ngenteg Linggih, misalnya, menggunakan dana swadaya masyarakat.
Honor untuk pengurus juga tidak pernah sampai. Dan kegiatan pasraman anak tidak menggunakan dana BKK, melainkan dana dari sekolah.
Tapi, tersangka dalam pemeriksaan jaksa masih ngotot bahwa dana itu sudah digunakan untuk Ngenteg Linggih.
“Tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor,” papar Rio.
Disinggung Susila masih memiliki kasus lain yang saat ini juga sedang dilakukan penyelidikan di Polres Tabanan, Alit Ambara menambahkan, pihak kepolisian masih bisa memanggil Susila.
Namun, karena Susila menjadi tahanan kejaksaan, maka peminjaman Susila di Lapas Kelas IIB Tabanan atas izin kepada kejaksaan.
”Nanti kepolisian bisa koordinasi dengan kami kalau mau meminjam tersangka bila ingin mengambil keterangannya. Karena tersangka tahanan titipan dari kejaksaan,” timpal Alit Ambara.