AMLAPURA – Belasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok tiba di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Kamis kemarin (6/5), tepat bersamaan dengan larangan mudik.
Beruntung, setelah melawati berbagai prosedur, para PMI tersebut diizinkan menyebrang menuju Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini yang saat itu melakukan pemantauan di Pelabuhan Padangbai mengungkapkan,
alasan petugas memberikan izin kepada 15 PMI yang bekerja di Malaysia dan Brunei Darusallam tersebut mengacu dari Surat Edaran No. 8 Tahun 2021
tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Berdasar itu, mereka ketika kembali harus dilakukan swab dan di karantina lima hari sebelum bertemu keluarga,” ujar AKBP Suartini kepada awak media.
AKBP Suartini mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan 15 PMI ini sudah melakukan karantina di Bandara Juanda Surabaya selama lima hari.
Pun dengan adanya pemeriksaan dokumen bahwa para PMI ini memang benar warga Lombok yang berstatus PMI.
“Ada juga surat keterangan dari KBRI negara tempat mereka bekerja. Mereka datang dengan rombongan travel dari Banyuwangi.
Mereka juga sudah mengantongi surat keterangan rapid antigen dan dinyatakan non reaktif,” kata AKBP Suartini.
Namun untuk memastikan kesehatan para PMI ini, petugas pengamanan terpadu juga meminta agar melakukan tes rapid antigen di Pelabuhan Padangbai.
“Kami di sini harus mempelajari aturan yang jelas. Dan, di sini kan tidak memutuskan sepihak. Karena kami di kawasan Padangbai ada pengamanan terpadu yang terdiri dari TNI,
Polri, petugas perhubungan melakukan diskusi dan akhirnya kami izinkan untuk dikembalikan ke Lombok wilayah asalnya,” bebernya.
Alasan lain yang mendasari diperbolehkannya 15 PMI ini diizinkan menyebrang adalah karena para PMI tidak memiliki tempat rujukan ketika diminta balik.
“Bagaimanapun kami mempertimbangkan kemanusiaan. Kalau mereka dipulangkan mereka kemana. Mereka ini pulang karena habis kontrak,” jelas AKBP Suartini.