NEGARA – Menyikapi aspirasi masyarakat yang menolak pembangunan pabrik pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pengambengan,
Komisi II DPRD Jembrana menggelar rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin kemarin (24/5).
Rapat tersebut akhirnya memutuskan agar pembangunan pabrik pengolahan B3 dikaji ulang atau sosialisasi ulang, karena masih ada penolakan dari masyarakat.
Rapat koordinasi dipimpin Ketua Komisi III DPRD Jembrana Dewa Putu Mertayasa, dihadiri Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan.
Terkait dengan pembangunan pabrik pengolahan B3, secara khusus membahas mengenai lokasi pembangunan pabrik yang ditolak masyarakat Desa Pengambengan.
“Tadi saya sarankan pada Dinas Lingkungan Hidup agar dikaji ulang mengenai lokasinya,” ujar Dewa Putu Mertayasa.
Apabila pengkajian ulang tidak memungkinkan dilakukan, maka disarankan untuk disosialisasikan ulang. Karena masyarakat, terutama yang tinggal berdekatan dengan lokasi yang akan dibangun pabrik menolak.
Penolakan masyarakat pembangunan pabrik tersebut juga disampaikan melalui surat yang disampaikan pada dewan.
Menurut politisi PDIP ini, dalam surat penolakan yang disampaikan, masyarakat menyampaikan tidak tahu mengenai limbah B3 dan merasa tidak dilibatkan pada saat rapat di kantor desa membahas mengenai pabrik limbah medis.
Akan tetapi, beberapa nama tercantum dalam tanda tangan sebagai peserta rapat yang menerima.
Pada prinsipnya, sebagai ketua Komisi DPD Jembrana sepakat dengan fraksi PDIP yang mendukung pembangunan pabrik pengolahan B3.
Akan tetapi, karena masih ada gejolak penolakan agar dinas terkait menyelesaikan masalah yang masih terjadi di masyarakat yang mempermasalahkan lokasi pembangunan.
“Kita tidak menolak pabrik medis, di awal untuk kepentingan daerah diperlukan. Tapi, aspirasi masyarakat terkait titik koordinat yang di dekat rumah warga, ini yang kita koordinasikan.
Dan, ternyata memang diakui masih kurang sosialisasi. Karena itu kami minta dikaji ulang atau dilakukan sosialisasi ulang,” ungkapnya.
Ketua Fraksi PDIP Jembrana yang juga anggota Komisi III DPRD Jembrana I Ketut Sudiasa menyampaikan, bahwa lokasi yang akan dibangun pabrik pengolahan B3 jaraknya terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat.
Karena itu, semestinya tempat yang representatif dan bila perlu digeser tidak mengganggu perumahan warga tanpa mencemari lingkungan.
Disamping itu, Desa Pengambengan merupakan pusat pabrik pengolahan ikan. Dengan adanya pabrik pengolahan limbah B3 diharapkan tidak mempengaruhi pabrik pengolahan makanan.
Karena itu, pihaknya menekankan agar ada sosialisasi lagi mengenai pabrik pengolahan limbah B3 di Desa Pengambengan.