25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:36 AM WIB

Nyambi Jualan Narkoba, Penjual Sepatu Ditangkap

DENPASAR-Edi Santoso harus berhadapan dengan hukum. Pria berusia 51 tahun yang berprofesi sebagai penjual sepatu dan jual beli jam tangan bekas ini ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Dia diduga mengedarkan narkoba.

 

Dari tangan Edi polisi mengamankan barang bukti 10 paket sabu seberat 65,70 gram sabu dan diduga 146 butir ekstasi warna biru. 

 

Dari informasi yang dihimpun, dia ditangkap saat akan menempelkan sabu di kawasan jalan Kerobokan, Banjar Dukuh Sari Kerobokan Kaja Utara, pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 14.00 Wita. 

 

Penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan itu polisi melakukan pengembangan. Pria yang tinggal di Jalan Pulau Banda Banjar Pekambingan Dauh Puri Denpasar itu lalu dibuntuti oleh polisi.

 

Hingga akhirnya pada Selasa (20/1/2022), pelaku ditangkap saat akan menempelkan barang haram tersebut.

 

“Saat ditangkap, awalnya pelaku membantah. Namun saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti tersebut di atas,” terang sumber di lapangan, Kamis (20/1/2022).

 

Pelaku kini ditahan di Polresta Denpasar untuk didalami keterangannya. “Masih didalami jaringannya,” pungkas sumber.

DENPASAR-Edi Santoso harus berhadapan dengan hukum. Pria berusia 51 tahun yang berprofesi sebagai penjual sepatu dan jual beli jam tangan bekas ini ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Dia diduga mengedarkan narkoba.

 

Dari tangan Edi polisi mengamankan barang bukti 10 paket sabu seberat 65,70 gram sabu dan diduga 146 butir ekstasi warna biru. 

 

Dari informasi yang dihimpun, dia ditangkap saat akan menempelkan sabu di kawasan jalan Kerobokan, Banjar Dukuh Sari Kerobokan Kaja Utara, pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 14.00 Wita. 

 

Penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan itu polisi melakukan pengembangan. Pria yang tinggal di Jalan Pulau Banda Banjar Pekambingan Dauh Puri Denpasar itu lalu dibuntuti oleh polisi.

 

Hingga akhirnya pada Selasa (20/1/2022), pelaku ditangkap saat akan menempelkan barang haram tersebut.

 

“Saat ditangkap, awalnya pelaku membantah. Namun saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti tersebut di atas,” terang sumber di lapangan, Kamis (20/1/2022).

 

Pelaku kini ditahan di Polresta Denpasar untuk didalami keterangannya. “Masih didalami jaringannya,” pungkas sumber.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/