KUTA-Kepolisian Polsek Kuta menangkap spesialis maling angkringan bernama Jumadi. Pria asal Jember berusia 29 tahun itu ditangkap karena mencuri sejumlah perlengkapan dapur di angkringan Campion Jalan Raya Kuta No.88 B, Kuta, Badung. Aksinya dilakukan pada Selasa (15/2/2022).
Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta menerangkan, korbannya adalah pemilik angkringan bernama Ria Dwi Lestari. Kejadiannya bermula saat korban menerima adanya laporan dari staf angkringan bernama Largus Masur. Saat menjaga angkringan yang sudah tutup, Largus melihat seorang pria membuka lemari barang di angkringan itu.
“Selanjutnya staf korban menuju dapur dan mendapati pelaku seorang diri. Pelaku langsung kabur,” kata Kapolsek Jumat (18/2/2022).
Saat dicek di gudang, ternyata sejumlah barang telah hilang berupa 7 buah gas LPG 3 kg, 1 buah tangga besi, 1 buah pompa air merk Simitshu, 3 krat botol beer besar, 2 krat botol beer kecil, 1 buah cup sield, dan 2 buah cold box ujuran S dan L. Largus lalu melaporkan kejadian itu kepada korban.
“Korban alami kerugian Rp 7.510.000, dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta untuk Proses lebih lanjut,” ujarnya. Dari laporan itu, polisi langsung mendatangi TKP saat itu juga
“Ketika dilihat ada orang di dalam area angkringan, penjaga menghubungi Buser Polsek Kuta. Ketika Polisi datang ke TKP gabung bersama penjaga mendekati pelaku, dia berusaha melarikan diri. Beberapa puluh meter kemudian pelaku diamankan,” jelasnya.
Dari sana, polisi menggeledah kamar kosa Jumadi di Jimbaran, Kuta Selatan. Di sana ditemukan sejumlah barang lain diduga hasil curian. “Di tasnya ada seperangkat obeng, kapak, tang yang diduga akan digunakan untuk mencuri. Pelaku mengaku telah mencuri di dua TKP, tapi masih kami dalami lagi. Pelaku mengaku barang-barang hasil curian tersebut akan digunakan sendiri untuk buka usaha,” pungkasnya.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Denpasar.