DENPASAR – Bagi semua buruh yang beragama Kristen Katholik atau Kristen Protestan, tentu momentum Hari Raya ini sangatlah ditunggu-tunggu untuk merayakan Hari Raya Keagamaan mereka.
Tak hanya perayaan hari Raya keagamaan, melainkan mereka juga menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di masing-masing tempat kerjanya.
Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan telah diatur dalam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permenekar) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Di Pasal 5 ayat (4) disebutkan bahwa THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Ketentuan ini berlaku untuk semua agama yang ada di Indonesia. Hari Raya Idul Fitri bagi buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan,
Hari Raya Nyepi bagi buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi buruh yang beragama Konghuchu.
Di momentum Hari Raya Natal, YLBHI-LBH Bali ingin memastikan agar para buruh mendapatkan haknya sesuai peraturan yang berlaku.
“Oleh karena itu YLBHI-LBH Bali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang di buka pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2017 sampai
dengan tanggal 12 Januari 2018 yang bertempat di Kantor YLBHI-LBH Bali Jalan Plawa No. 57 Denpasar, Nomor Telpon 0361-223010,” kata Koordinator Isu Perburuhan YLBHI – LBH Bali Haerul Umum.
“Bagi kawan-kawan buruh yang mengalami masalah dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bisa melaporkan ke Dinas tenaga kerja Provinsi/ Kabupaten/ Kota, atau ke kantor YLBHI-LBH Bali,” pungkasnya.