27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 15:16 PM WIB

Nasib Ribuan Pegawai Kontrak dan Honorer di Badung, Bali Terancam

 

MANGUPURA– Terkait pemberlakuan Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status pegawai pemerintah mulai tahun 2023 nanti hanya ada dua jenis. Yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini pun menjadi pertanyaan para pegawai honorer di Kabupaten Badung. Terlebih di Badung ada ribuan pegawai honorer. 

 

Selasa (8/3) kemarin Komisi I DPRD Badung langsung melakukan rapat kerja dengan Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Organisasi Setda Badung. Rapat tersebut membahas mengenai nasib pegawai honorer serta pegawai kontrak.

 

Ketua Komisi I, I Made Ponda Wirawan mengakui banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat mengenai pemberlakukan UU No 5 Tahun 2017 mengenai nasib para pegawai honorer dan kontrak. “Kami banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat, dari pegawai honorer dan kontrak. Bagaimana nasib mereka nanti setelah tahun 2023, karena ada kebijakan Kemenpan hanya akan ada ASN dan P3K,” terang Ponda Wirawan.

 

Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya menjelaskan sampai saat ini belum mendapat petunjuk dari pusat. Namun, dalam UU 5 Tahun 2017 tentang ASN yang disebut dengan pegawai hanya ASN dan P3K. “Diluar ASN dengan sebutan apapun, tidak dikategorikan dengan pegawai,” terangnya.

 

Pada tahun 2018 yang selesai rekrutmen di tahun 2019. Pada saat itu, terdapat 43 pegawai terdiri dari 23 orang guru dan 20 orang penyuluh pertanian yang diangkat menjadi ASN melalui seleksi dalam  sistem CAT. Pada akhir tahun 2020, Pemkab Badung mengusulkan sebanyak 1.800 P3K tenaga guru dan disetujui oleh Kemenpan RB sebanyak 1.770 orang.

 

Perekrutan P3K tenaga guru ini diprioritaskan dari honorer kategori 2. Pada November 2021, Pemkab Badung kembali bersurat ke pusat untuk menunda pengangkatan P3K tahun 2022. “Kami belum menerima petunjuk dari pusat, akan bagaimana dan kemana untuk tenaga kegiatan (pegawai kontrak). Kami masih menunggu informasi dari pusat,” pungkasnya.

 

 

 

MANGUPURA– Terkait pemberlakuan Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status pegawai pemerintah mulai tahun 2023 nanti hanya ada dua jenis. Yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini pun menjadi pertanyaan para pegawai honorer di Kabupaten Badung. Terlebih di Badung ada ribuan pegawai honorer. 

 

Selasa (8/3) kemarin Komisi I DPRD Badung langsung melakukan rapat kerja dengan Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Organisasi Setda Badung. Rapat tersebut membahas mengenai nasib pegawai honorer serta pegawai kontrak.

 

Ketua Komisi I, I Made Ponda Wirawan mengakui banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat mengenai pemberlakukan UU No 5 Tahun 2017 mengenai nasib para pegawai honorer dan kontrak. “Kami banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat, dari pegawai honorer dan kontrak. Bagaimana nasib mereka nanti setelah tahun 2023, karena ada kebijakan Kemenpan hanya akan ada ASN dan P3K,” terang Ponda Wirawan.

 

Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya menjelaskan sampai saat ini belum mendapat petunjuk dari pusat. Namun, dalam UU 5 Tahun 2017 tentang ASN yang disebut dengan pegawai hanya ASN dan P3K. “Diluar ASN dengan sebutan apapun, tidak dikategorikan dengan pegawai,” terangnya.

 

Pada tahun 2018 yang selesai rekrutmen di tahun 2019. Pada saat itu, terdapat 43 pegawai terdiri dari 23 orang guru dan 20 orang penyuluh pertanian yang diangkat menjadi ASN melalui seleksi dalam  sistem CAT. Pada akhir tahun 2020, Pemkab Badung mengusulkan sebanyak 1.800 P3K tenaga guru dan disetujui oleh Kemenpan RB sebanyak 1.770 orang.

 

Perekrutan P3K tenaga guru ini diprioritaskan dari honorer kategori 2. Pada November 2021, Pemkab Badung kembali bersurat ke pusat untuk menunda pengangkatan P3K tahun 2022. “Kami belum menerima petunjuk dari pusat, akan bagaimana dan kemana untuk tenaga kegiatan (pegawai kontrak). Kami masih menunggu informasi dari pusat,” pungkasnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/