25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:39 AM WIB

Gelapkan Uang Kakak Rp 174,5 Juta, Nangis Saat Dituntut Dua Tahun Penjara

DENPASAR– Air susu dibalas air tuba. Pepatah itu tepat menggambarkan perbuatan Ulil Himakti Maulana. Perempuan 33 tahun itu dipercaya kakak kandungnya untuk mengelola keuangan salon, tapi ia malah melakukan penggelapan.

 

Kakaknya yang merugi ratusan juta tidak terima dan membawa kasus ke ranah hukum. Ulil pun menjadi pesakitan di PN Denpasar. Dia menangis tersedu-sedu ketika JPU membacakan tuntutan. “Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian korban sebanyak Rp 174,5 juta. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” tuntut JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, Kamis kemarin (21/7).

 

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Setelah JPU membacakan tuntutan, terdakwa langsung mewek. “Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Saya bersalah, saya menyesal,” ujarnya sambil berurai air mata.

 

Hakim lantas menasihati terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. “Kakakmu itu juga mati-matian mencari uang, kamu malah salahgunakan kepercayaannya,” tutur hakim I Wayan Mariarta yang memimpin sidang.

 

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, penggelapan dilakukan terdakwa di UD Alrossa Salon, Jalan Pulau Saelus, Nomor 8A, Denpasar. Berawal saksi Aliyatul Millah Syafi’i melihat kejanggalan saat melakukan pengecekan mutasi rekening.

 

Saksi korban melihat ada nominal yang tidak sesuai antara laporan dengan isi rekeningnya. Saksi kemudian menanyakan keadaan tersebut kepada terdakwa yang merupakan kasir, tapi terdakwa tidak bisa menjelaskannya.

 

Saksi lalu melakukan audit terhadap pengeluaran dan pemasukan mulai Maret – Desember 2020. Terdapat pengeluaran berupa pembayaran uang sewa gedung yang tidak dibayar, tapi dicatat di buku kasir. Saksi juga menemukan hal serupa pada pembayaran lain.

 

Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memalsukan pencatatan pengeluaran dan pemasukan yang dicatatkan di buku kasir. Selisih lebih uang yang tidak dimasukkan ke kas dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. (san)

DENPASAR– Air susu dibalas air tuba. Pepatah itu tepat menggambarkan perbuatan Ulil Himakti Maulana. Perempuan 33 tahun itu dipercaya kakak kandungnya untuk mengelola keuangan salon, tapi ia malah melakukan penggelapan.

 

Kakaknya yang merugi ratusan juta tidak terima dan membawa kasus ke ranah hukum. Ulil pun menjadi pesakitan di PN Denpasar. Dia menangis tersedu-sedu ketika JPU membacakan tuntutan. “Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian korban sebanyak Rp 174,5 juta. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” tuntut JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, Kamis kemarin (21/7).

 

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Setelah JPU membacakan tuntutan, terdakwa langsung mewek. “Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Saya bersalah, saya menyesal,” ujarnya sambil berurai air mata.

 

Hakim lantas menasihati terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. “Kakakmu itu juga mati-matian mencari uang, kamu malah salahgunakan kepercayaannya,” tutur hakim I Wayan Mariarta yang memimpin sidang.

 

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, penggelapan dilakukan terdakwa di UD Alrossa Salon, Jalan Pulau Saelus, Nomor 8A, Denpasar. Berawal saksi Aliyatul Millah Syafi’i melihat kejanggalan saat melakukan pengecekan mutasi rekening.

 

Saksi korban melihat ada nominal yang tidak sesuai antara laporan dengan isi rekeningnya. Saksi kemudian menanyakan keadaan tersebut kepada terdakwa yang merupakan kasir, tapi terdakwa tidak bisa menjelaskannya.

 

Saksi lalu melakukan audit terhadap pengeluaran dan pemasukan mulai Maret – Desember 2020. Terdapat pengeluaran berupa pembayaran uang sewa gedung yang tidak dibayar, tapi dicatat di buku kasir. Saksi juga menemukan hal serupa pada pembayaran lain.

 

Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memalsukan pencatatan pengeluaran dan pemasukan yang dicatatkan di buku kasir. Selisih lebih uang yang tidak dimasukkan ke kas dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/