27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:59 AM WIB

Wow, Simpan 13 Paket Sabu, DJ Nyambi Kurir Dituntut 13 Tahun

DENPASAR – Bekerja sebagai disk jockey (DJ) membuat I Ketut Gede Sugana, 38, akrab dengan narkotika.

Pria asal Pedungan, Denpasar Selatan, itu didakwa memiliki dan menyimpan 13 paket sabu-sabu seberat 12,99 gram.

Alhasil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Cokorda Intan Merlanie Dewie menuntut Sugana 13 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar memberantas segala bentuk tindak pidana

penyalahgunaan narkotika,” ujar JPU Cok Intan membacakan pertimbangan memberatkan di muka majelis hakim yang diketuai IGN Partha Bargawa, kemarin (30/11).

Sementara hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah, tidak pernah dihukum, serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” imbuh JPU.

Terdakwa hanya bisa pasrah mendengar tuntutan JPU. Namun, Novita Anantasari selaku pengacara terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan JPU.

Dia menganggap tuntutan JPU terlalu tinggi. “Kami menilai hukuman 13 tahun itu terlalu tinggi. Karena itu,

kami mengajukan pledoi secara tertulis dengan harapan majelis hakim dapat meringankan hukuman kepada terdakwa,” terang Novita.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, pada 5 Juli 2018 terdakwa dihubungi seseorang bernama De Mol (saat ni DPO).

De Mol meminta terdakwa mengambil tas kresek yang diletakkan di tepi Jalan Raya Sesetan Denpasar.

Perintah itu pun dituruti terdakwa dengan mengambil barang tersebut. Selanjutnya terdakwa membawanya ke kos terdakwa yang beralamat di Jalan Pulau Roti, Gang Banteng.

Keesokan harinya terdakwa baru membuka tas kresek itu yang berisi 13 plastik klip sabu-sabu serta perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi (bong).

“Terdakwa sempat memakai sabu di dalam kamar sebelum pergi menengok kakaknya yang sedang sakit di Sanur,” jelas JPU dalam dakwaan.

Dalam perjalanan pulang dari tempat kakaknya, terdakwa kembali ditelpon oleh De Mol untuk menyerahkan satu paket sabu seberat IF kepada seseorang didekat Cefe On The Star di Jalan Pulau Moyo, Denpasar.

Terdakwa kemudian menuju tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor Vario warna abu-abu DK 6424 DE.

Sesampai di Jalan Moyo, terdakwa behenti dipinggir jalan sambil menelpon. Tiba-tiba datang petugas dari Satnarkoba

Polresta Denpasar yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian terhadap terdakwa langsung menangkap terdakwa.

Dari tangan terdakwa,  petugas menemukan satu paket plastik klip sabu. Selanjutnya petugas juga melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa dan ditemukan 12 paket plastik klip sabu.

Dari pengakuan terdakwa, sabu-sabu tersebut didapat dari De Mol dengan cara mengambil tempelan.

Selanjutnya menunggu perintah untuk ditempel atau diserahkan kepada si pemesan. Dengan kata lain terdakwa selain pecandu juga kurir narkoba.

DENPASAR – Bekerja sebagai disk jockey (DJ) membuat I Ketut Gede Sugana, 38, akrab dengan narkotika.

Pria asal Pedungan, Denpasar Selatan, itu didakwa memiliki dan menyimpan 13 paket sabu-sabu seberat 12,99 gram.

Alhasil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Cokorda Intan Merlanie Dewie menuntut Sugana 13 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar memberantas segala bentuk tindak pidana

penyalahgunaan narkotika,” ujar JPU Cok Intan membacakan pertimbangan memberatkan di muka majelis hakim yang diketuai IGN Partha Bargawa, kemarin (30/11).

Sementara hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah, tidak pernah dihukum, serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” imbuh JPU.

Terdakwa hanya bisa pasrah mendengar tuntutan JPU. Namun, Novita Anantasari selaku pengacara terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan JPU.

Dia menganggap tuntutan JPU terlalu tinggi. “Kami menilai hukuman 13 tahun itu terlalu tinggi. Karena itu,

kami mengajukan pledoi secara tertulis dengan harapan majelis hakim dapat meringankan hukuman kepada terdakwa,” terang Novita.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, pada 5 Juli 2018 terdakwa dihubungi seseorang bernama De Mol (saat ni DPO).

De Mol meminta terdakwa mengambil tas kresek yang diletakkan di tepi Jalan Raya Sesetan Denpasar.

Perintah itu pun dituruti terdakwa dengan mengambil barang tersebut. Selanjutnya terdakwa membawanya ke kos terdakwa yang beralamat di Jalan Pulau Roti, Gang Banteng.

Keesokan harinya terdakwa baru membuka tas kresek itu yang berisi 13 plastik klip sabu-sabu serta perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi (bong).

“Terdakwa sempat memakai sabu di dalam kamar sebelum pergi menengok kakaknya yang sedang sakit di Sanur,” jelas JPU dalam dakwaan.

Dalam perjalanan pulang dari tempat kakaknya, terdakwa kembali ditelpon oleh De Mol untuk menyerahkan satu paket sabu seberat IF kepada seseorang didekat Cefe On The Star di Jalan Pulau Moyo, Denpasar.

Terdakwa kemudian menuju tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor Vario warna abu-abu DK 6424 DE.

Sesampai di Jalan Moyo, terdakwa behenti dipinggir jalan sambil menelpon. Tiba-tiba datang petugas dari Satnarkoba

Polresta Denpasar yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian terhadap terdakwa langsung menangkap terdakwa.

Dari tangan terdakwa,  petugas menemukan satu paket plastik klip sabu. Selanjutnya petugas juga melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa dan ditemukan 12 paket plastik klip sabu.

Dari pengakuan terdakwa, sabu-sabu tersebut didapat dari De Mol dengan cara mengambil tempelan.

Selanjutnya menunggu perintah untuk ditempel atau diserahkan kepada si pemesan. Dengan kata lain terdakwa selain pecandu juga kurir narkoba.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/