SINGARAJA– Penyidik pada Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng, menetapkan Bendesa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea sebagai tersangka. Warkadea menjadi tersangka karena tersangkut kasus penyertifikatan tanah Bale Banjar Adat Kaja Kangin, Desa Adat Kubutambahan.
Permasalahan sebenarnya bermula pada tahun 2020 lalu. Bale banjar di Banjar Adat Kaja Kangin berdiri di atas lahan milik Gede Putra (Almarhum). Selama belasan tahun mendiang mengizinkan lahan miliknya digunakan sebagai bale banjar dengan perjanjian hak pakai. Total luas lahannya mencapai 5 are.
Nah, pada 2020, ahli waris Gede Putra (Almarhum), yakni I Made Sedana, Ketut Suastika, dan I Gede Sinta (almarhum) hendak menyertifikatkan tanah tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ternyata mereka tak bisa menyertifikatkan tanah, karena Bendesa Adat Kubutambahan Jro Pasek Warkadea lebih dulu menyertifikatkan tanah itu sebagai hak komunal pada 2018 silam.
Selanjutnya pada 2021, para ahli waris Gede Putra (almarhum) melalui kuasa hukumnya, Made Joni Sudarsono dan Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha melayangkan somasi pada pihak desa adat. Namun upaya somasi dan mediasi menemui jalan buntu. Sehingga tim kuasa hukum melaporkan masalah itu ke Polda Bali pada Juni 2021. Belakangan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres.
Setelah melalui proses penyelidikan selama setahun, penyidik menetapkan Warkadea sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan pada Rabu (27/7) lalu.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, penyidik menetapkan Bendesa Kubutambahan Jro Pasek Warkadea sebagai tersangka setelah proses gelar perkara.
Menurut Sumarjaya, Warkadea diduga memberikan keterangan palsu dalam proses pengajuan sporadik lahan. “Seolah-olah tanah itu penguasaan sudah lama, didapat dari hibah. Itu yang diduga dipalsukan,” kata Sumarjaya saat ditemui di Mapolres Buleleng, Jumat (29/7).
Karena perbuatannya, Jro Pasek Warkadea dijerat pasal 283 KUHP. Dia diduga membuat keterangan yang tidak benar dalam permohonan penerbitan sertifikat tanah di Desa Kubutambahan. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.
“Selanjutnya penyidik akan menyampaikan surat penetapan tersangka pada yang bersangkutan, termasuk menyerahkan berkas-berkas administrasi lainnya,” tegas Sumarjaya.
Di sisi lain, pemerintah daerah saat ini belum mengetahui bila Warkadea telah menjadi tersangka. Selain menjabat sebagai bendesa adat, Warkadea juga diketahui memangku jabatan sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan di Pemkab Buleleng.
Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengaku belum mendapat informasi tertulis dari Polres Buleleng. Sejauh ini pihaknya hanya sebatas mendapat informasi melalui kabar yang beredar di media sosial. “Kami menunggu informasi resmi lewat surat, supaya jelas masalah hukumnya seperti apa. Nanti tim hukum akan melakukan analisa dan telaah. Statusnya saat ini masih aktif sebagai pejabat eselon II, staf ahli,” ujarnya.
Sayangnya Jro Pasek Warkadea belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut. Ponselnya dalam kondisi tidak aktif. Pun saat didatangi di ruang kerjanya, Warkadea tidak ada di tempat. (eps)