SINGARAJA – Nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Senin (8/8) pagi. Mereka meminta penjelasan mengenai penanganan perkara dugaan korupsi di LPD Anturan. Para nasabah juga berharap jaksa mengoptimalkan penelusuran aset sehingga dana nasabah dapat kembali.
Nasabah sempat membentangkan spanduk yang berisi aspirasi mereka tentang penanganan kasus. Kedatangan nasabah diterima Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara.
Sejumlah nasabah menyebut Desa Adat Anturan sempat membentuk Tim Sembilan. Tim tersebut berjanji akan mengumpulkan dana-dana pinjaman yang macet dan menyalurkannya pada nasabah yang memiliki simpanan di LPD. Faktanya tim tersebut malah bubar sebelum mengoptimalkan tugasnya. “Kami minta pada tim sembilan yang berjanji mengumpulkan uang nasabah, sampai saat ini kok malah mengundurkan diri dan tidak ada kejelasan,” kata Luh Putu Ariantini, salah seorang nasabah.
Nasabah lainnya, Komang Budayasa juga mendesak jaksa mengoptimalkan penelusuran aset. Sehingga tabungan-tabungan nasabah dapat kembali. “Saya ini hanya tukang pijat. Dari jerih payah saya bisa nabung Rp 25 juta di LPD Anturan. Sekarang uang saya nggak jelas. Saya mohon agar kasus ini diusut. Kalau diingat saya sedih,” kata Buda.
Koordinator Paguyuban Nasabah LPD Anturan, Ketut Yasa menyebut ada banyak aset LPD yang telah dijadikan agunan dan dipindahkan pada pihak ketiga. Dia juga mengeluhkan tim sembilan yang bertugas sebagai penyelamat aset LPD, justru tidak mengoptimalkan kinerja mereka.
“Tim sembilan itu harusnya jadi tim penyelamat. Namun kenyataannya hanya digunakan untuk menyelamatkan anggota LPD Anturan dan kroni-kroninya. Justru mereka menguntungkan kelompok sendiri dan (kinerjanya) tanpa kejelasan sekarang malah dibubarkan,” ungkap Yasa.
Mendengar keluhan para nasabah, Kasi Intel Anak Agung Jayalantara menyatakan penanganan LPD saat ini masih berproses sebab penyidik menemukan banyak fakta baru dalam perkara tersebut. ia menyatakan jaksa tak hanya berupaya menegakkan hukum, tapi juga mengoptimalkan recovery asset.
“Kami akan optimalkan penelusuran aset LPD Anturan yang dikuasai pihak ketiga. Kami sudah amankan 46 SHM, masih ada 34 SHM yang kami kejar. kami juga sudah dapatkan uang reward pengurus senilai Rp 1,3 miliar,” ujar Jayalantara.
Terkait permintaan ganti rugi dana simpanan nasabah, Jayalantara menjelaskan hal itu bukan kewenangan jaksa. Sebab kejaksaan fokus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. “Kewenangan itu ada di desa adat, lewat paruman adat. Saat ini desa adat butuh sosok yang berani bertindak tegas membangkitkan LPD Anturan agar bisa berjalan lagi,” tukasnya. (eps)