BADUNG-Seorang pria bernama I Wayan Kariasa alias Nanok diamankan oleh unit Reskrim Polsek Abiansemal Badung. Pria berusia 37 tahun asal Banjar Batu Sari, Sangeh, Abiansemal, Badung itu ditangkap karena melakukan praktik pengoplosan gas.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat di daerah Sangeh, Abiansemal, Badung terkait adanya kegiatan pengoplosan gas.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu lalu (17/9/2022) sekitar pukul sekitar pukul 07.00 wita. Dia digerebek di garasi belakang rumahnya yang beralamat di Banjar Batu Sari, Desa Sangeh, Abiansemal, Badung,” kata Sudana, Minggu (18/9/2022).
Saat itu pelaku sedang melakukan aktivitas pengoplosan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke dalam tabung ukuran 12 KG sebanyak 2 tabung gas. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Abiansemal untuk proses hukum selanjutnya.
Dari penangkapan itu diamankan juga 7 tabung LPG 12 kg, 8 tabung LPG 3 KG yang masih kosong, 92 tabung 3 KG yang masih terisi dan belum dipindah ke tabung 12 Kg. Selain itu ada juga 1 alat congkel, 4 buah stik alat pemindah gas, serta satu unit kendaraan pick-up warna hitam DK 8271 Ha.
“Pelaku melanggar pasal 55 Undang – Undang RI No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandasnya.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
BADUNG-Seorang pria bernama I Wayan Kariasa alias Nanok diamankan oleh unit Reskrim Polsek Abiansemal Badung. Pria berusia 37 tahun asal Banjar Batu Sari, Sangeh, Abiansemal, Badung itu ditangkap karena melakukan praktik pengoplosan gas.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat di daerah Sangeh, Abiansemal, Badung terkait adanya kegiatan pengoplosan gas.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu lalu (17/9/2022) sekitar pukul sekitar pukul 07.00 wita. Dia digerebek di garasi belakang rumahnya yang beralamat di Banjar Batu Sari, Desa Sangeh, Abiansemal, Badung,” kata Sudana, Minggu (18/9/2022).
Saat itu pelaku sedang melakukan aktivitas pengoplosan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke dalam tabung ukuran 12 KG sebanyak 2 tabung gas. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Abiansemal untuk proses hukum selanjutnya.
Dari penangkapan itu diamankan juga 7 tabung LPG 12 kg, 8 tabung LPG 3 KG yang masih kosong, 92 tabung 3 KG yang masih terisi dan belum dipindah ke tabung 12 Kg. Selain itu ada juga 1 alat congkel, 4 buah stik alat pemindah gas, serta satu unit kendaraan pick-up warna hitam DK 8271 Ha.
“Pelaku melanggar pasal 55 Undang – Undang RI No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandasnya.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur