TABANAN – Hampir setiap tahun selalu ada kendaraan barang bukti (BB) tilang yang tidak diambil pemiliknya. Sebagian besar adalah sepeda motor yang dokumennya tidak lengkap.
Hingga bulan September 2022 ini, ada 65 kendaraan bermotor BB kasus tilang masih berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Dalam waktu dekat kendaraan tersebut bakal dilakukan lelang oleh Kejari Tabanan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tabanan IDGP Awatara mengatakan masih ada puluhan BB motor tilang saat ini belum diambil pemilik atau pelanggar.
Sejatinya pihak telah melakukan berbagai upaya untuk menuntaskan barang bukti (BB) kendaraan tilang yang masih menumpuk. Baik itu dengan melakukan pengumuman melalui website Kejari Tabanan, media sosial hingga program sistem tilang mobil keliling (Sitiling) yang telah dilakukan yang menyasar seluruh kecamatan di Tabanan.
“Pemanggilan juga sudah kami lakukan, tapi sayang belum ada pemilik kendaraan yang merespons BB tilang,” terang Awatara, saat ditemui di kantornya, Rabu (28/9).
Berdasarkan data yang ada, sebanyak 65 unit BB sepeda motor tilang. Dengan rincian perkara tahun 2018 sebanyak 13 BB tilang, 2019 sebanyak 10 BB dan 2020-2022 sebanyak 42 unit sepeda motor.
Puluhan BB tilang ini ada beberapa kendaraan yang sudah dilakukan pemutihan. Bahkan rencana pihaknya dalam waktu dekat dilelang. Namun masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari LHKPN.
Meski telah dilakukan pemutihan puluhan kendaraan BB tilang ini, tidak serta merta pelanggar tilang tidak bisa mengambil kendaraan mereka.
“Kendaraan bisa diambil kok, sampai saat ini, jika memang ada pelanggar atau warga yang merasa memiliki BB tilang ini.Kami terbuka, bila perlu kami bisa antar secara langsung ke rumah pelanggar,” ungkapnya.
Diakui Awatara bahwa BB tilang yang berada di Kejari Tabanan meski berplat nomor kendaraan Bali, namun pemiliknya sebagai besar berada di luar pulau Bali, terutama berasal dari daerah Jawa.
Mengapa demikian karena Tabanan masuk perlintasan jalur nasional Lombok, Bali dan Jawa.”Ada sih juga dari warga Tabanan yang belum mengambil kendaraannya. Tapi dominan luar Bali,” ujarnya.
Awatara melanjutkan BB kendaraan tilang ini denda tidak begitu besar. Bervariasi mulai paling sedikit Rp 50 ribu sedangkan paling besar Rp 100 ribu.”Denda sangat terjangkau. Kita siap membantu mengantarkan BB tilang.
Awatara menambahkan turun keliling ke masyarakat pihaknya juga telah lakukan, sebagai contoh di Kecamatan Kediri, Selemadeg sampai Pupuan. Bahkan pihaknya bekerjasama sama dengan polsek-polsek untuk mengumumkan soal BB kendaraan tilang yang belum diambil pemilik. Lagi-lagi belum ada pemilik yang datang atau melakukan konfirmasi ke Kejari Tabanan.”Kami berharap masyarakat Tabanan dan Bali umunya serta luar daerah Bali yang merasa memiliki BB tilang ini dapat mengambil barang bukti perkara tilang,” harapnya. (uli)