SINGARAJA – Polisi menangkap sekelompok orang yang diduga melakukan pencurian perangkat gamelan di Pura Puseh Desa Adat Klampuak, Kecamatan Kubutambahan. Para pencuri itu tidak takut dengan hal-hal niskala, dan memilih membawa kabur peralatan gamelan yang ada.
Aksi pencurian itu dilakukan Nurhadi, 55, warga Kelurahan Gintangan Banyuwangi; Kadek Dwi Bayu Saputra, 24, warga Desa Sangsit; serta seorang anak yang berusia 14 tahun.
Ketiganya melakukan aksi pencurian pada Sabtu (10/9) lalu. Bilah-bilah pada perangkat gamelan di bale gong raib digondol maling. Diantaranya tiga buah pengenter, dua buah kantilan, delapan buah cengceng baleganjur, serta empat buah reong baleganjur.
Mereka akhirnya ditangkap pada Sabtu (2/10) lalu. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Tersangka Kadek Dwi ditangkap di Desa Bungkulan bersama tersangka anak yang berusia 14 tahun, sementara tersangka Nurhadi ditangkap saat berada di rumah kostnya yang terletak di Jala Pulau Obi, Kelurahan Banyuning.
Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta mengatakan, ketiganya telah merencanakan aksi pencurian itu. Sebelum menjalankan aksinya, mereka bertemu di wilayah Kelurahan Penarukan. Selanjutnya para tersangka menuju Pura Puseh Desa Adat Klampuak dengan mengendarai sepeda motor.
Begitu sampai di TKP, mereka langsung membagi tugas. Ada yang mengawasi kondisi sekitar, ada yang bertugas mengambil bilah-bilah gamelan, ada pula yang khusus mengangkut bilah gamelan dari bale gong menuju sepeda motor.
“Bilahnya itu mereka pecah kecil-kecil. Jadi dipotong dengan gergaji besi sampai jadi sebesar ibu jari. Setelah itu dijual ke rongsokan. Jadi mereka mengelabui seolah itu limbah sisa di pande gong,” jelas Suparta saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Kamis (6/10).
Sementara itu tersangka Nurhadi mengaku terdesak masalah ekonomi sehingga punya ide mencuri perangkat gamelan. Nurhadi mengklaim ia sempat takut kesambet karena mencuri di area pura, tapi tuntutan ekonomi membuat ia mencuri.
“Awalnya jalan-jalan, sempat takut juga. Tapi karena terdesak, akhirnya diambil. Itu biasanya saya jual sama tukang rongsokan keliling, kadang dibeli Rp 40 ribu sekilo, kadang Rp 45 ribu sekilo,” kata Nurhadi.
Dalam peristiwa tersebut, Desa Adat Klampuak mengalami kerugian hingga Rp 50 juta. Khusus tersangka yang berstatus anak dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng untuk proses lebih lanjut. Sementara tersangka Nurhadi dan Kadek Dwi ditahan di Mapolsek Kubutambahan. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (eps/rid)