33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:32 PM WIB

Jadi Tersangka Korupsi Terminal, Gaji Kadiskominfo Dipotong 50 Persen

NEGARA – Derita Dua tersangka kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan I Nengah Darna.

Selain diberhentikan dari tugas-tugasnya, gaji dua PNS itu dipotong sebesar 50 persen dari gaji pokoknya setiap bulan.

Jika nanti yang bersangkutan terbukti tak bersalah berdasar putusan tetap pengadilan, maka selisih gajinya akan dibayar oleh pemerintah.

Tapi, jika bersalah, maka gaji 50 persen yang terlanjur diberikan, tidak akan dituntut kembali. “Kalau sudah diberhentikan

hanya terima 50 persen dari gajinya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jembrana I Made Budiasa.

Menurut Budiasa, PNS bisa langsung diberhentikan sementara jika berstatus tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana.

Dasarnya adalah Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014.

Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Dua tersangka yang ditahan karena kasus korupsi ini I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi, menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jembrana.

Posisinya saat in sudah digantikan Made Aryana, staf ahli sebagai pelaksana tugas Kadiskominfo. Putra Riyadi ditetapkan sebagai tersangka saat masih mengelola terminal Manuver Gilimanuk.

Sedangkan tersangka Nengah Darna sebelumnya menjadi koordinator Terminal manuver Gilimanuk, karena ditetapkan sebagai tersangka kemudian dipindah menjadi staf di kantor camat Negara.

Seperti diketahui, Kejari Jembrana menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk, I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan I Nengah Darna di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara, Senin (5/2) lalu.

Dua tersangka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

NEGARA – Derita Dua tersangka kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan I Nengah Darna.

Selain diberhentikan dari tugas-tugasnya, gaji dua PNS itu dipotong sebesar 50 persen dari gaji pokoknya setiap bulan.

Jika nanti yang bersangkutan terbukti tak bersalah berdasar putusan tetap pengadilan, maka selisih gajinya akan dibayar oleh pemerintah.

Tapi, jika bersalah, maka gaji 50 persen yang terlanjur diberikan, tidak akan dituntut kembali. “Kalau sudah diberhentikan

hanya terima 50 persen dari gajinya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jembrana I Made Budiasa.

Menurut Budiasa, PNS bisa langsung diberhentikan sementara jika berstatus tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana.

Dasarnya adalah Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014.

Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Dua tersangka yang ditahan karena kasus korupsi ini I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi, menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jembrana.

Posisinya saat in sudah digantikan Made Aryana, staf ahli sebagai pelaksana tugas Kadiskominfo. Putra Riyadi ditetapkan sebagai tersangka saat masih mengelola terminal Manuver Gilimanuk.

Sedangkan tersangka Nengah Darna sebelumnya menjadi koordinator Terminal manuver Gilimanuk, karena ditetapkan sebagai tersangka kemudian dipindah menjadi staf di kantor camat Negara.

Seperti diketahui, Kejari Jembrana menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk, I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan I Nengah Darna di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara, Senin (5/2) lalu.

Dua tersangka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/