UBUD – Dinas Satpol PP Kabupaten Gianyar memberikan Surat Peringatan (SP ) 1 terhadap proyek hotel yang berada di Jalan Raya Sayan di bilangan Banjar Kutuh, Desa Sayan, Kecamatan Ubud.
SP 1 diberikan lantaran pihak proyek tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kenyataannya, walau tak berizin, pihak proyek nekat melakukan pembangunan.
Kepala Satpol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa, mengaku menerjunkan personil berdasarkan laporan warga setempat.
“Kami dapat laporan kalau ada proyek yang dikerjakan tanpa plang nama dan tidak mengedepankan aspek lingkungan,” ujar Cok Agusnawa.
Berdasar laporan itu, pihak Satpol PP kemudian telah mendatangi lokasi proyek. Saat tahap pengerukan tanah, di areal proyek ini banyak kendaraan pengangkut tanah mengotori Jalan Raya Sayan.
Akibatnya, kondisi jalan raya berdebu. Yang membuat miris, debu itu kemudian mengganggu warga setempat.
“Kami tidak tahu nama hotelnya. Tapi saat melakukan sidak, mereka tidak bisa menunjukkan IMB,” ujar Agusnawa. Lantaran tidak mampu memperlihatkan izin, maka Satpol PP langsung melayangkan SP 1.
Tidak saja menyemprit pengelola hotel, Satpol PP memberikan efek jera dengan menyita sejumlah alat pertukangan sebagai barang bukti.
Satpol PP Gianyar berharap pemilik hotel memperlihatkan IMB apabila memang sudah memiliki. Dan mengurus izin apabila belum.
Apabila hingga 14 Februari mendatang pihak hotel tidak mampu menunjukkan izin, maka Satpol PP kembali akan melayangkan SP 2.
“Untuk sementara ini, pengerjaan proyek kami larang, sebelum pihak proyek bisa menunjukkan IBM. Jika lewat dari 14 Feburari, kita akan layangkan SP 2. Jika sampai SP 3, ya tentu saja proyek itu disegel,” tegasnya.