GIANYAR – Jajaran Satuan Reskrim Polres Gianyar, mengamankan pelaku judi togel, I Wayan Suda Yastana, 57. Warga Banjar Silakarang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati itu kesehariannya menjual togel beromzet mencapai Rp 9-12 juta sebulan.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deny Septiawan, menyatakan penangkapan terhadap Wayan Suda Yastana berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi jika pelaku ini menjual togel via online,” ujar AKP Deny Septiawan. Cara kerjanya, Suda Yastana ini mencari pelanggan di sekitar rumahnya di Singapadu.
Kemudian nomor yang dipasang oleh pelanggannya itu dilaporkan via online. Dalam sehari, Suda Yastana ini bisa mendapat omzet mencapai Rp 300-400 ribu. Jadi total omzet yang terkumpul mencapai Rp 9-12 juta sebulan.
Mendengar laporan tersebut, dikomando oleh Kanit 1 Reskrim, Iptu Reza Pranata, langsung menguntit Suda Yastana.
Setelah mendapat celah, kakek kelahiran 2 Agustus 1961 itu langsung ditangkap polisi. Saat ditangkap Suda Yastana yang kesehariannya sebagai wiraswasta itu tidak melawan.
Dia kemudian dikeler ke Polres Gianyar untuk diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sebupa sebuah Hp merek Samsung J1 dan Hp merek Nokia warna hitam.
Dari dua Hp itu, ada pesan singkat yang berisi pasangan nomor togel. Selain Hp, polisi juga mengamankan satu lembar syair mimpi yang digunakan untuk mereka-reka nomor yang akan keluar.
Juga diamankan sebuah pulpen berwarna hitam merek Zebra. Turut diamankan pula, uang tunai Rp 164 ribu yang sebagai hasil penjualan togel.
Akibat ulahnya menjual togel, pelaku diganjar dengan pasal 303 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya.
Kepada polisi, Suda Yastana ini mengaku baru melakoni menjadi pengepul togel sejak 4 bulan lalu.