33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:37 PM WIB

Woow…Sebulan, 45 Pengedar Diciduk, Amankan BB Rp 1 Miliar

DENPASAR – Dalam sebulan terakhir Satuan Narkoba Polresta Denpasar mengungkap narkoba dengan harga Rp 1 miliar dari 45 orang tersangka.

Dari total tersebut, 6 di antaranya merupakan perempuan. Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi

Kasatnarkoba Kompol Aris Purwanto mengungkapkan, penangkapan sebanyak 45  tersangka penyalahguna narkotika ini terhitung sejak 1 Februari hingga 28 Februari. 

Dari tangan para tersangka, petugas kepolisian berhasil mengamankan lima jenis narkotika yang masuk dalam golongan satu. 

Kelima jenis tersebut masing-masing shabu dengan total berat keseluruhan 405,18 gram, ekstasi 1.405 butir, tembakau gorila 124,04 gram, happy five 50 butir, dan ganja 78,65 gram.

“Dengan pengungkapan ini, pihaknya mengagalkan peredaran barang harap dengan nilai Rp 1.335.000.000,” beber Wakapolresta.

Menurutnya, dari total 45 tersangka, enam diantaranya merupakan wanita dan sisanya pria. Para wanita yang diciduk berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Para wanita itu pekerja ditempat hiburan malam, karyawan toko, pedagang serta di sejumlah spa di kawasan Denpasar.

Bahkan, ada juga yang sebagai koki. “Mereka rata-rata diamankan saat mengambil tempelan. Kita akan terus berupaya memerangi modus-modus para bandar seperti ini,” ungkapnya.

Dengan banyaknya tangkapan tersangka tersebut, ia pun berharap masyarakat berperan serta dalam membantu kepolisian setiap ada hal yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal.

“Untuk saat ini semuanya pengguna dan pengedar alias kurir mereka dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” bebernya. 

DENPASAR – Dalam sebulan terakhir Satuan Narkoba Polresta Denpasar mengungkap narkoba dengan harga Rp 1 miliar dari 45 orang tersangka.

Dari total tersebut, 6 di antaranya merupakan perempuan. Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi

Kasatnarkoba Kompol Aris Purwanto mengungkapkan, penangkapan sebanyak 45  tersangka penyalahguna narkotika ini terhitung sejak 1 Februari hingga 28 Februari. 

Dari tangan para tersangka, petugas kepolisian berhasil mengamankan lima jenis narkotika yang masuk dalam golongan satu. 

Kelima jenis tersebut masing-masing shabu dengan total berat keseluruhan 405,18 gram, ekstasi 1.405 butir, tembakau gorila 124,04 gram, happy five 50 butir, dan ganja 78,65 gram.

“Dengan pengungkapan ini, pihaknya mengagalkan peredaran barang harap dengan nilai Rp 1.335.000.000,” beber Wakapolresta.

Menurutnya, dari total 45 tersangka, enam diantaranya merupakan wanita dan sisanya pria. Para wanita yang diciduk berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Para wanita itu pekerja ditempat hiburan malam, karyawan toko, pedagang serta di sejumlah spa di kawasan Denpasar.

Bahkan, ada juga yang sebagai koki. “Mereka rata-rata diamankan saat mengambil tempelan. Kita akan terus berupaya memerangi modus-modus para bandar seperti ini,” ungkapnya.

Dengan banyaknya tangkapan tersangka tersebut, ia pun berharap masyarakat berperan serta dalam membantu kepolisian setiap ada hal yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal.

“Untuk saat ini semuanya pengguna dan pengedar alias kurir mereka dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” bebernya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/