31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 17:03 PM WIB

GEMPAR! Pungut Biaya Kependudukan, Kelian Banjar Ditangkap

GIANYAR – Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Gianyar kembali menunjukkan taringnya.

Sasarannya, kelian banjar Margasengkala, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Nyoman Suarta, 47, yang melakukan dugaan pungutan dokumen kependudukan.

Suarta ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jumat lalu (9/3) pukul 11.30. Karyawan di salah satu perusahaan swasta itu diamankan di Kantor Perbekel Desa Bedulu.

Suarta ini diamankan diduga lantaran memungut biaya pengurusan administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga terhadap warga bernama Oktaf Daeng Sewang.

Setelah di OTT, Suarta langsung digelandang ke Polres Gianyar untuk dimintai keterangan.

Satgas juga mengamankan barang bukti berupa KK atas nama Oktaf Daeng Sewang dan uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil pungutan kependudukan.

Mengenai penangkapan terhadap kelian banjar, pihak Satgas belum bisa memberikan keterangan, karena masih pengembangan.

Hanya saja, pelaku Suarta ini tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor. Perbekel Desa Bedulu, Ketut Rinata, mengakui ada penangkapan terhadap kelian banjar di wilayahnya.

“Ya. Dia (pelaku, red) kelian di sini. Sekarang dia ada di rumah karena kena wajib lapor. Saya tadi pagi (Minggu pagi, red) sempat ke rumahnya menanyakan masalah ini,” ujar Rinata. 

GIANYAR – Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Gianyar kembali menunjukkan taringnya.

Sasarannya, kelian banjar Margasengkala, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Nyoman Suarta, 47, yang melakukan dugaan pungutan dokumen kependudukan.

Suarta ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jumat lalu (9/3) pukul 11.30. Karyawan di salah satu perusahaan swasta itu diamankan di Kantor Perbekel Desa Bedulu.

Suarta ini diamankan diduga lantaran memungut biaya pengurusan administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga terhadap warga bernama Oktaf Daeng Sewang.

Setelah di OTT, Suarta langsung digelandang ke Polres Gianyar untuk dimintai keterangan.

Satgas juga mengamankan barang bukti berupa KK atas nama Oktaf Daeng Sewang dan uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil pungutan kependudukan.

Mengenai penangkapan terhadap kelian banjar, pihak Satgas belum bisa memberikan keterangan, karena masih pengembangan.

Hanya saja, pelaku Suarta ini tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor. Perbekel Desa Bedulu, Ketut Rinata, mengakui ada penangkapan terhadap kelian banjar di wilayahnya.

“Ya. Dia (pelaku, red) kelian di sini. Sekarang dia ada di rumah karena kena wajib lapor. Saya tadi pagi (Minggu pagi, red) sempat ke rumahnya menanyakan masalah ini,” ujar Rinata. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/