GIANYAR – Penjual dan pengoplos tabung gas, I Kadek Putra Atmaja, diamankan Unit IV Satuan Reskrim Polres Gianyar.
Pelaku diamankan saat melintas membawa tabung gas di jalan raya Teges, Banjar Kalah Desa Peliatan Ubud.
Penangkapan pelaku berdasarkan keluhan sejumlah warga yang merasa isi gas tidak sesuai dengan ukuran.
“Banyak warga yang mengeluh gas yang dipakai warga cepat habis,” ujar Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deny Septiawan.
Berawal dari keluhan itulah, Unit IV melakukan penyelidikan. Setelah cukup informasi, pelaku penjual gas oplosan Kadek Atmaja yang mengendarai mobil pikap Suzuki Carry 1.5 warna hitam DK 9938 UU dihentikan polisi.
Setelah ditangkap, pelaku asal Banjar Dinas Pengumbahan Desa Pemuteran Kecamatan Grogak Buleleng ini digelandang ke Mapolres Gianyar.
Polisi juga melakukan pengecekan dan penimbangan terhadap tabung. Ternyata benar, isi tabung yang seharusnya 12 kg berkurang antara 1 sampai 3 kg.
Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Putra Atmaja, selain menjual, pelaku juga mengaku mengoplos gas.
Pelaku mengoplos atau memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg. “Saat memindahkan inilah, dikurangi isinya sampai 3 kg,” jelas Deny.
Pelaku melakukan aksi pengoplosan ini di sebuah Perumahan wilayah Darmasaba, Kabupaten Badung. “Setelah dioplos, pemasaran tabung gas yang tidak sesuai ini diedarkan di wilayah Ubud,” terangnya.
Pelaku menjual Gas LPG 12 kg ini dengan harga antara Rp 85 ribu hingga Rp 90 ribu per tabung.
Atas perbuatannyam, pelaku dijerat pasal 32 ayat (2) yo pasal 30 UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Polisi juga mengamankan 18 buah tabung gas LPG 12 kg dalam keadaan berisi.