NEGARA – Menjelang hari raya Nyepi kebutuhan komoditi pangan di Bali biasa mengalami peningkatan. Kondisi itu tampaknya dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan.
Namun berkat pengawasan ketat di pintu keluar pelabuhan Gilimanuk penyelundupan dari Jawa itu berhasil digagalkan Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Penangkapan barang bukti itu bermula ketika petugas memeriksa mobil ekspedisi truck box Mitsubishi, B 9857 FXS, dikemudikan oleh N. Sahlan, 47, asal Banyumas, Jawa Tengah.
Di dalam box ditemukan tumpukan kardus berisi daging sapi dengan berat 3,1 ton. “Sopir tidak membawa dokumen kesehatan dari Karantina,” ujar Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi.
Menurut rencana daging sapi itu akan dibawa ke Gianyar dengan penerima atas nama I Nyoman Adi Noviantara.”Sopir mengaku hanya mengantar saja,” ujar Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi.
“Perbuatan ini jelas melanggar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” tegasnya.
Menurut Muliyadi, tidak ada alasan pembenaran bagi sopir terhadap perbuatan pelangggaran yang dilakukannya.
Dalam peraturan perundang-undangan mengatur setiap perbuatan melawan hukum dengan sengaja maupun tidak sengaja (lalai) semua diatur dan ada sanksi hukum sebagai konsekuensinya.
Kemudian Selasa (13/3) sekitar pukul 12.00 menahan mobil Truk ekspedisi HinoB 9334 WX, yang dikemudikan oleh Swardi, 42, asal Ngawi Jawa Timur.
Sebab truk ekspedisi tersebut membawa barang-barang Ilegal yakni madu sebanyak 10 Jerigen isian 25 liter atau totalnya 200 liter, kulit ular kering sebanyak 2 dus besar yang isinya1600 lembar, 2 ekor anak ular sanca dan 3 dus bakso ikan.
“Barang-barang ini tidak dilengkapi dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina hewan maupun ikan daerah asal. Sehingga kami amankan,” ungkap Muliyadi.
Barang-barang tersebut dibawa dari beberapa tempat seperti dari Cirebon, Surabaya dan Malang dengan tujuan agen di Denpasar.
Dari ketentuan yurdis pelanggaran pengiriman daging, madu, kulit ular, ular dan bakso ikan tersebut telah di atur oleh UU No. 16 tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan.
“Setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal.” jelasnya.