BUSUNGBIU – Alat peraga kampanye (APK) milik Pasangan Calon IB Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) yang terpasang di Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu, mendadak raib.
Belum diketahui secara pasti sejak kapan APK berupa umbul-umbul itu hilang. Total ada sepuluh buah umbul-umbul yang hilang.
Alat peraga kampanye itu terpasang di Zona 2 Kecamatan Busungbiu. Tadinya di zona itu terpasang dua buah spanduk, masing-masing milik paslon Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (KBS-ACE) dan Mantra-Kerta.
Selain itu ada 20 buah umbul-umbul yang terpasang, 10 buah milik paslon KBS-ACE dan 10 buah lainnya milik paslon Mantra-Kerta.
Belakangan umbul-umbul diketahui hanya tersisa 10 buah, sementara 10 buah umbul-umbul lain, hilang. Umbul-umbul yang hilang, seluruhnya milik paslon Mantra-Kerta.
Bukan hanya umbul-umbulnya, tiang pancang berikut kayu penahan umbul-umbul juga ikut hilang. Diduga umbul-umbul itu hilang pada Minggu (11/3) malam atau Senin (12/3) dini hari.
Ketua Panwascam Busungbiu, Ketut Yudiantara mengatakan, peristiwa hilangnya umbul-umbul itu, pertama kali diketahui oleh Ketut Mertayasa, warga Desa Subuk.
“Kami mendapat telepon dari saudara Ketut Mertayasa, pada hari Senin sekitar jam 08.30 pagi, yang menginformasikan ada spanduk yang hilang.
Setelah kami cek, spanduknya masih ada dan terpasang semuanya. Tapi yang hilang itu umbul-umbul. Jumlahnya 10 buah dan seluruhnya APK paslon nomor urut dua,” kata Yudiantara.
Mengetahui ada APK yang hilang, Panwascam Busungbiu berupaya menelusuri warga di sekitar zona. Hasilnya tak ada warga yang tahu hilangnya APK itu.
Bahkan warga terkesan tidak sadar bahwa jumlah umbul-umbul yang terpasang di zona itu berkurang jumlahnya.
Yudiantara mengatakan, hingga kemarin belum ada laporan yang diterima Panwascam Banjar, terkait hilangnya APK Mantra-Kerta di Busungbiu.
“Kemarin (Senin, Red) kami sampai tengah malam, tidak ada laporan yang masuk dari tim kampanye paslon nomor urut dua.
Begitu juga hari ini (kemarin, Red), sampai jam 15.30 belum ada laporan. Tapi kami sudah teruskan informasi ini ke Panwaslu Buleleng,” imbuhnya.
Sementara itu Divisi Sosialisasi KPU Buleleng, Gede Sutrawan mengatakan, APK yang ada di Zona 2 Kecamatan Busungbiu, telah diserahkan pada pasangan calon.
Serah terima sudah dilakukan pada Rabu (7/3) pekan lalu, yang dikuatkan dengan berita acara serah terima.
Sutrawan menegaskan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye, perawatan APK menjadi tanggungjawab pasangan calon.
“Kami juga sudah surati tim pasangan calon, intinya mengingatkan bahwa begitu serah terima, APK itu jadi tanggungjawab
pasangan calon. Itu juga sudah diatur jelas dalam pasal 30 PKPU 4 tahun 2017,” kata Sutrawan.