TABANAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Baturiti Tabanan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Tabanan.
Mirisnya lagi dua pelaku pencurian HP yakni seorang perempuan. Masing-masing Ni Kadek Indrayuni, 24 asal Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Baturiti, dan Ni Made MA, 17, warga Banjar Serason, Desa Pitra, Penebel.
Kedua pelaku dibekuk di Desa Dangin Carik Tabanan. Kapolsek Tabanan Kompol I Nengah Sumadi menyatakan, di antara dua pelaku pencurian HP, satu pelaku masih di bawah umur.
karena berusia 17 tahun dengan putus sekolah. Kedua pelaku Ni Kadek Indrayuni dan Ni Made MA bekerja sebagai penjual sayur di pasar Baturiti.
“Kedua pelaku melakukan aksinya di rumah korban di Banjar Taman Tanda, Desa Batunya, Baturiti. Modusnya, mereka datang untuk mengambil uang penjualan sayur.
Tapi, di sana malah mencuri HP korban di teras dapur rumah. Pelaku beraksi saat korban menidurkan anaknya,” kata Kompol Sumadi.
Kompol Sumadi menambahkan, korban mengetahui HP dicuri oleh pelaku yang datang ke rumahnya setelah mencari HP untuk menelpon suaminya.
Namun, saat hendak akan mengambil HP yang ditaruh diteras ternyata sudah hilang. Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Baturiti.
“Kami berhasil menangkap pelaku di Desa Dangin Carik, Tabanan. Saat di diinterogasi petugas kedua pelaku mengakui telah mengambil HP Merk OPPO F3 di rumah korban Banjar Taman Tanda, Desa Batunya, Baturiti,” jelasnya.
Dituturkan Kompol Sumadi kedua pelaku alasan mencuri, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Untuk kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) dalam undang-undang KUHP
tentang Tindak Pidana Pencurian. “Hingga saat ini kedua pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Baturiti.