33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:24 PM WIB

Memihak, Dijatuhi Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji, Ini Respons Kadishub

SEMARAPURA – Politik memang kejam. Apalagi bagi aparatur sipil negara (ASN). Bagi yang memihak salah satu kubu, bisa dipastikan, sanksi menanti.

Seperti yang terjadi di Klungkung. Tiga ASN resmi disanksi karena memihak salah satu  paslon di Pilkada Klungkung 2018.

Tiga ASN itu masing-masing Kadis Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra, guru olahraga SD Batukandik, I Wayan Tageg, dan Kepala Sekolah SD 3 Klumpu, I Wayan Sadra.

Sanksi sedang dijatuhkan ke Kadishub Sucitra. Sementara Tageg dan Sadra hanya diberi sanksi teguran. Atas sanksi sedang ini, KASN dan Baperjakat menunda kenaikan gaji Kadishub selama setahun.

Yang menarik, berdasar data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sucitra baru saja menerima kenaikan gaji mulai 1 Maret 2018 lalu sebesar Rp 148.500 dari tahun sebelumnya.

Berdasar PP 7/1977 jo PP 30/2015, kenaikan gaji berkala ini berlangsung setiap dua tahun sekali. Dengan sanksi itu, Sucitra akan menikmati gaji pokoknya yang baru mengalami kenaikan pada 1 Maret 2018 lalu itu selama tiga tahun.

Sucitra yang dikonfirmasi terpisah, mengaku tidak mempermasalahkan sanksi yang dijatuhkan kepada dirinya.

“Memang sudah itu merupakan sistem dan mekanisme, silakan. Semoga ini menjadi pembelajaran untuk semuanya,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Politik memang kejam. Apalagi bagi aparatur sipil negara (ASN). Bagi yang memihak salah satu kubu, bisa dipastikan, sanksi menanti.

Seperti yang terjadi di Klungkung. Tiga ASN resmi disanksi karena memihak salah satu  paslon di Pilkada Klungkung 2018.

Tiga ASN itu masing-masing Kadis Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra, guru olahraga SD Batukandik, I Wayan Tageg, dan Kepala Sekolah SD 3 Klumpu, I Wayan Sadra.

Sanksi sedang dijatuhkan ke Kadishub Sucitra. Sementara Tageg dan Sadra hanya diberi sanksi teguran. Atas sanksi sedang ini, KASN dan Baperjakat menunda kenaikan gaji Kadishub selama setahun.

Yang menarik, berdasar data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sucitra baru saja menerima kenaikan gaji mulai 1 Maret 2018 lalu sebesar Rp 148.500 dari tahun sebelumnya.

Berdasar PP 7/1977 jo PP 30/2015, kenaikan gaji berkala ini berlangsung setiap dua tahun sekali. Dengan sanksi itu, Sucitra akan menikmati gaji pokoknya yang baru mengalami kenaikan pada 1 Maret 2018 lalu itu selama tiga tahun.

Sucitra yang dikonfirmasi terpisah, mengaku tidak mempermasalahkan sanksi yang dijatuhkan kepada dirinya.

“Memang sudah itu merupakan sistem dan mekanisme, silakan. Semoga ini menjadi pembelajaran untuk semuanya,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/