27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:36 AM WIB

Keras, Memihak Paslon, Kadishub dan Dua Guru Dijatuhi Sanksi Disiplin

SEMARAPURA– Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung I Wayan Sugiada akhirnya menjatuhkan sanksi kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Klungkung yang telah melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Sanksi kepada ketiga ASN ini akan diumumkan dalam mimbar umum saat pelaksanaan apel mendatang. Dengan harapan tidak ada lagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada yang ditemui di ruangannya Rabu (4/4) mengungkapkan, sanksi untuk ketiga ASN tersebut berbeda.

Berdasar rekomendasi dari Komisi ASN dan Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Kadis Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra dijatuhkan sanksi PP 53 Tahun 2010 tentang Disipalin PNS, yaitu disiplin sedang.

Sementara dua ASN lainnya, yaitu guru olahraga SD Batukandik, I Wayan Tageg, dan Kepala Sekolah SD 3 Klumpu, I Wayan Sadra dijatuhkan sanksi PP 42/2004 tentang Kode Etik PNS, yaitu berupa teguran.

“Apa kode etik itu? Ya kami akan umumkan lewat mimbar umum saat apel. Nanti saya yang mengumumkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, untuk sanksi disiplin sedang yang dijatuhkan kepada Sucitra, terdapat tiga pilihan.

Mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Berdasar rekomendasi KASN dan Tim Baperjakat, Sucitra dikenakan sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

“Ini berdasarkan hasil auditor, wawancara dan saya pun sudah menunjuk Sekda selaku Ketua Baperjakat telah merapatkan ini dengan tim, sebelum saya menjatuhkan sanksi.

Sekda sudah saya perintahkan, nanti biarkan Sekda yang memerintahkan BKD mengadministrasikan surat keputusan tentang hukuman disiplin sedang,” ujarnya.

SEMARAPURA– Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung I Wayan Sugiada akhirnya menjatuhkan sanksi kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Klungkung yang telah melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Sanksi kepada ketiga ASN ini akan diumumkan dalam mimbar umum saat pelaksanaan apel mendatang. Dengan harapan tidak ada lagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada yang ditemui di ruangannya Rabu (4/4) mengungkapkan, sanksi untuk ketiga ASN tersebut berbeda.

Berdasar rekomendasi dari Komisi ASN dan Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Kadis Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra dijatuhkan sanksi PP 53 Tahun 2010 tentang Disipalin PNS, yaitu disiplin sedang.

Sementara dua ASN lainnya, yaitu guru olahraga SD Batukandik, I Wayan Tageg, dan Kepala Sekolah SD 3 Klumpu, I Wayan Sadra dijatuhkan sanksi PP 42/2004 tentang Kode Etik PNS, yaitu berupa teguran.

“Apa kode etik itu? Ya kami akan umumkan lewat mimbar umum saat apel. Nanti saya yang mengumumkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, untuk sanksi disiplin sedang yang dijatuhkan kepada Sucitra, terdapat tiga pilihan.

Mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Berdasar rekomendasi KASN dan Tim Baperjakat, Sucitra dikenakan sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

“Ini berdasarkan hasil auditor, wawancara dan saya pun sudah menunjuk Sekda selaku Ketua Baperjakat telah merapatkan ini dengan tim, sebelum saya menjatuhkan sanksi.

Sekda sudah saya perintahkan, nanti biarkan Sekda yang memerintahkan BKD mengadministrasikan surat keputusan tentang hukuman disiplin sedang,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/