DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi melarang eks narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019.
Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 tahun 2018 yang baru saja ditetapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman, tepatnya pada Sabtu (30/6).
Larangan eks koruptor menjadi caleg sendiri tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h. Di sana tertulis secara tersurat bahwa mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.
“Kami KPU di daerah dalam hal ini KPU Bali melaksanakan PKPU yang ditetapkan oleh pusat. KPU adalah lembaga yang hierarkis.
Jadi, karena hal itu telah menjadi keputusan KPU, maka harus dilaksanakan,” tandas Ketua KPUD Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kemarin (1/7).
Soal mekanisme yang digunakan sebagai pegangan untuk menjalankan intruksi KPU RI tersebut, Raka Sandi menyebut pihaknya akan berpedoman pada PKPU yang disepakati.
“Silakan dicek. Dalam lampiran Model BB.1 tentang surat pernyataan, di sana ada dimuat hal tersebut,” tandas alumnus Universitas Gadjah Mada Jogjakarta itu sembari mengirim salinan otentifikasi PKPU 20 setelah 59 halaman.
Dalam lampiran Model BB.1 dimaksud terkait pernyataan yang harus diisi oleh bakal calon anggota legislatif.
Pernyataan yang tertera di dalamnya antara lain tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kolom pernyataan lainnya yang harus diisi berbunyi merupakan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik.
Terakhir, kolom pernyataan yang berbunyi merupakan mantan terpidana (bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi) dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik.
Pernyataan ini mewajibkan yang bersangkutan membubuhkan tanda tangan di atas kertas bermeterai.
Merujuk PKPU No. 20 Tahun 2018 yang baru saja ditetapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman, tepatnya, Sabtu (30/6) lalu, tersurat bahwa Pasal 7 Ayat (1) masuk dalam Bab II tentang pengajuan bakal calon bagian kesatu.
Secara keseluruhan pasal ini mengatur 20 item (sampai huruf T, red). Item G, H, dan I mengatur khusus syarat lolos menjadi bakal calon. Poin G berbunyi tidak pernah sebagai
terpidana berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Point H berbunyi bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Sementara poin I berbunyi sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif.