DENPASAR – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)_Provinsi Bali Nomor : 3886/PL.01.4-Kpt/51/Prov/VIII/2018 bikin sesak banyak pihak.
Lebih-lebih bagi mereka yang namanya tidak tertera dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditetapkan, Sabtu (11/8) kemarin.
Komisioner KPUD Bali Ni Putu Ayu Winariati mengatakan, total ada 52 bakal calon legislatif DPRD Provinsi Bali yang keok dari 626 orang pelamar.
“Jumlah total caleg semua 626 orang, MS (memenuhi syarat) 538, TMS (tidak memenuhi syarat) 52, dan ganti calon 36 orang,” tegas Winariati, Minggu (12/8) siang.
Meski telah berstatus TMS, KPUD Bali tegasnya memberikan peluang bagi para bacaleg bila tidak puas dengan keputusan KPU. Salah satunya adalah melayangkan gugatan ke Bawaslu Bali.