33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:09 PM WIB

Coret 45 Caleg Gerindra, KPU Buleleng Digugat

SINGARAJA – Kasus pencoretan 45 orang calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Buleleng berlanjut.

 

Partai berlambang kepala burung garuda, ini melayangkan permohonan sengketa pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng.

 

Gerindra meminta agar Bawaslu Buleleng melakukan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan KPU Buleleng.

 

Permohonan itu diajukan sebagai buntut pembatalan Gerindra sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Buleleng.

 

Permohonan sengketa itu diajukan oleh Ketua DPC Gerindra Buleleng Nyoman Ray Yusha dan Bendahara DPC Gerindra Buleleng Kadek Widana.

 

Permohonan dengan nomor BI-02/10/A/DPC-Gerindra/2018 itu diserahkan ke Bawaslu Buleleng, Rabu (3/10) siang.

 

Saat penyerahan, hanya Kadek Widana yang datang ke Bawaslu Buleleng.

 

Sementara Ray Yusha tak nampak hadir.

 

Dikonfirmasi, Kadek Widana mengatakan pihaknya mengajukan permohonan mediasi atas terbitnya Berita Acara KPU Buleleng Nomor 140/PK.01-BA/5108/KPU-Kab/X/2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Awal Kampanye Peserta Pemilu 2019. Dalam berita acara tersebut, Partai Gerindra disebut melakukan keterlambatan penyetoran Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Sehingga KPU Buleleng membatalkan Gerindra sebagai peserta Pemilu di Kabupaten Buleleng.

 

Dampak dari pembatalan itu, sebanyak 45 orang caleg dari Gerindra yang mengincar kursi DPRD Buleleng terancam tak bisa ikut nyaleg pada Pemilu 2019 mendatang. Mengingat kepesertaan mereka pada pemilihan legislatif di tingkat kabupaten, telah dibatalkan.

 

“Kami mengajukan permohonan pada Bawaslu Buleleng untuk dapat menerima, memeriksa, memediasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di Kabupaten Buleleng,” kata pria yang akrab disapa Cawi itu.

 

Dalam poin permohonan tersebut, Gerindra meminta agar KPU Buleleng dapat memberikan kebijakan atas keterlambatan penyampaian LADK yang terjadi pada 23 September lalu. sebab terjadi kemacetan dalam perjalanan dari Sekretariat Partai Gerindra di Jalan Pulau Natuna Kelurahan Penarukan, menuju kantor KPU Buleleng.

 

“Kami berharap dapat mengikuti tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019. Karena selama ini kami selalu mengikuti proses tahapan dengan baik.

 

Kemarin memang terjadi keterlambatan karena kemacetan di jalan raya. Itu pun kami sudah konfirmasi via WhatsApp dengan pihak KPU,” imbuh Cawi.

SINGARAJA – Kasus pencoretan 45 orang calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Buleleng berlanjut.

 

Partai berlambang kepala burung garuda, ini melayangkan permohonan sengketa pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng.

 

Gerindra meminta agar Bawaslu Buleleng melakukan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan KPU Buleleng.

 

Permohonan itu diajukan sebagai buntut pembatalan Gerindra sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Buleleng.

 

Permohonan sengketa itu diajukan oleh Ketua DPC Gerindra Buleleng Nyoman Ray Yusha dan Bendahara DPC Gerindra Buleleng Kadek Widana.

 

Permohonan dengan nomor BI-02/10/A/DPC-Gerindra/2018 itu diserahkan ke Bawaslu Buleleng, Rabu (3/10) siang.

 

Saat penyerahan, hanya Kadek Widana yang datang ke Bawaslu Buleleng.

 

Sementara Ray Yusha tak nampak hadir.

 

Dikonfirmasi, Kadek Widana mengatakan pihaknya mengajukan permohonan mediasi atas terbitnya Berita Acara KPU Buleleng Nomor 140/PK.01-BA/5108/KPU-Kab/X/2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Awal Kampanye Peserta Pemilu 2019. Dalam berita acara tersebut, Partai Gerindra disebut melakukan keterlambatan penyetoran Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Sehingga KPU Buleleng membatalkan Gerindra sebagai peserta Pemilu di Kabupaten Buleleng.

 

Dampak dari pembatalan itu, sebanyak 45 orang caleg dari Gerindra yang mengincar kursi DPRD Buleleng terancam tak bisa ikut nyaleg pada Pemilu 2019 mendatang. Mengingat kepesertaan mereka pada pemilihan legislatif di tingkat kabupaten, telah dibatalkan.

 

“Kami mengajukan permohonan pada Bawaslu Buleleng untuk dapat menerima, memeriksa, memediasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di Kabupaten Buleleng,” kata pria yang akrab disapa Cawi itu.

 

Dalam poin permohonan tersebut, Gerindra meminta agar KPU Buleleng dapat memberikan kebijakan atas keterlambatan penyampaian LADK yang terjadi pada 23 September lalu. sebab terjadi kemacetan dalam perjalanan dari Sekretariat Partai Gerindra di Jalan Pulau Natuna Kelurahan Penarukan, menuju kantor KPU Buleleng.

 

“Kami berharap dapat mengikuti tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019. Karena selama ini kami selalu mengikuti proses tahapan dengan baik.

 

Kemarin memang terjadi keterlambatan karena kemacetan di jalan raya. Itu pun kami sudah konfirmasi via WhatsApp dengan pihak KPU,” imbuh Cawi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/