NEGARA – Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa menolak menandatangani berkas eksekusi ganti rugi dan denda korupsi Stikes dan Stitna.
Winasa tercatat belum membayar ganti rugi sebesar Rp 2,3 miliar dan denda Rp 500 juta, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung yang diputus tahun 2017 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan. Pihaknya sudah datang ke Rutan kelas II B Negara untuk eksekusi ganti rugi kerugian negara dan denda yang belum dibayar.
Namun, Gede Winasa belum bisa memberi keputusan mengenai kewajiban pembayaran tersebut. Bahkan, Winasa menolak tanda tangan surat yang menyatakan tidak sanggup membayar.
“Karena menolak tanda tangan, jadi sampai saat ini belum ada kepastian mau membayar apa tidak,” jelasnya.
Alasan Winasa menolak tanda tangan eksekusi tersebut, karena berdalih belum menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung mengenai putusan kasasinya.
Mantan bupati bergelar profesor ini hanya menerima salinan putusan kasasi. “Memang belum ada putusan lengkap,” ujarnya.
Namun demikian, menurut Budiawan, salinan utusan tersebut sebenarnya sudah cukup untuk melakukan eksekusi uang pengganti kerugian negara dan denda.
Selain alasan tersebut, Winasa juga menyampaikan akan menempuh jalur peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Meski mengajukan PK, tidak akan mempengaruhi kewajiban yang mesti dibayar.