27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:01 AM WIB

Viral Pelajar SMK Dicabuli Hanya Divonis Ringan, Jaksa Pilih Banding

NEGARA – Setelah gagal upaya banding, kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan terdakwa PKW,16, jaksa Kejari Jembrana akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Korps Adhiyaksa tersebut menempuh hukum luar biasa karena terdakwa terbebas dari semua tuntutan.

Sebagai catatan, pada proses banding di pengadilan tinggi (PT) Bali, menguatkan putusan tingkat pertama di pengadilan negeri (PN) Negara.

Sebagai catatan, di tingkat pertama hakim tunggal memutus dengan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan, ditambah latihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Baluk selama tiga bulan.

Karena putusan banding menguatkan putusan pertama, jaksa menyatakan kasasi atas kasus tersebut.

Karena putusan yang telah dikeluarkan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, padahal perbuatan terdakwa sudah terbukti bersalah.

Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradarma saat dikonfirmasi membenarkan bahwa mengenai kaus tersebut saat ini masih dalam proses kasasi.

Keputusan untuk melakukan upaya hukum luar biasa tersebut sama dengan saat banding, yakni karena tidak sesuai dengan tuntutan.

Salah satu pertimbangan dalam membuat tuntutan, untuk melindungi anak dari kejahatan seksual. “Kita masih kasasi,” tegasnya.

Jaksa Ni Made Desi Mega Pratiwi menuntut PKW dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan 3 bulan pelatihan kerja, karena terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, junto pasal 64 KUHP.

Jaksa berpendapat, tuntutan itu sudah mempertimbangkan pendidikan pelaku. Namun, hakim tunggal PN Negara Alfan Firdausi Kurniawan

dalam putusannya menyatakan berdasar fakta persidangan, PKW terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Karena masih berstatus anak-anak, hakim memutus dengan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan, ditambah latihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Baluk selama tiga bulan.

Dengan putusan tersebut, apabila dalam waktu delapan PKW melakukan tindak pidana, maka akan ditahan selama lima bulan.

Sehingga, PKW masih bisa melanjutkan pendidikan, namun dengan catatan tidak melalukan tindak pidana lagi.

Kasus persetubuhan anak ini mencuat setelah video mesum layaknya suami istri yang dilakukan dua orang pelajar di Jembrana ini beredar bulan September lalu.

Video mesum yang diduga dilakukan oleh dua siswa di Jembrana itu mulai beredar sejak beberapa hari belakangan ini melalui media Whatsapp (WA).

Ada tiga bagian dari video mesum yang semuanya menampilkan adegan intim dengan durasi beberapa menit.

Video mesum itu direkam dengan ponsel di dalam kamar di salah satu hotel di kawasan di Jembrana. Pelaku yang perempuan diduga seorang siswa kelas XI

di salah satu SMK di Jembrana. Sedangkan yang laki-laki juga diduga seorang siswa SMK yang merupakan pacar dari siswi tersebut. 

NEGARA – Setelah gagal upaya banding, kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan terdakwa PKW,16, jaksa Kejari Jembrana akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Korps Adhiyaksa tersebut menempuh hukum luar biasa karena terdakwa terbebas dari semua tuntutan.

Sebagai catatan, pada proses banding di pengadilan tinggi (PT) Bali, menguatkan putusan tingkat pertama di pengadilan negeri (PN) Negara.

Sebagai catatan, di tingkat pertama hakim tunggal memutus dengan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan, ditambah latihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Baluk selama tiga bulan.

Karena putusan banding menguatkan putusan pertama, jaksa menyatakan kasasi atas kasus tersebut.

Karena putusan yang telah dikeluarkan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, padahal perbuatan terdakwa sudah terbukti bersalah.

Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradarma saat dikonfirmasi membenarkan bahwa mengenai kaus tersebut saat ini masih dalam proses kasasi.

Keputusan untuk melakukan upaya hukum luar biasa tersebut sama dengan saat banding, yakni karena tidak sesuai dengan tuntutan.

Salah satu pertimbangan dalam membuat tuntutan, untuk melindungi anak dari kejahatan seksual. “Kita masih kasasi,” tegasnya.

Jaksa Ni Made Desi Mega Pratiwi menuntut PKW dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan 3 bulan pelatihan kerja, karena terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, junto pasal 64 KUHP.

Jaksa berpendapat, tuntutan itu sudah mempertimbangkan pendidikan pelaku. Namun, hakim tunggal PN Negara Alfan Firdausi Kurniawan

dalam putusannya menyatakan berdasar fakta persidangan, PKW terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Karena masih berstatus anak-anak, hakim memutus dengan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan, ditambah latihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Baluk selama tiga bulan.

Dengan putusan tersebut, apabila dalam waktu delapan PKW melakukan tindak pidana, maka akan ditahan selama lima bulan.

Sehingga, PKW masih bisa melanjutkan pendidikan, namun dengan catatan tidak melalukan tindak pidana lagi.

Kasus persetubuhan anak ini mencuat setelah video mesum layaknya suami istri yang dilakukan dua orang pelajar di Jembrana ini beredar bulan September lalu.

Video mesum yang diduga dilakukan oleh dua siswa di Jembrana itu mulai beredar sejak beberapa hari belakangan ini melalui media Whatsapp (WA).

Ada tiga bagian dari video mesum yang semuanya menampilkan adegan intim dengan durasi beberapa menit.

Video mesum itu direkam dengan ponsel di dalam kamar di salah satu hotel di kawasan di Jembrana. Pelaku yang perempuan diduga seorang siswa kelas XI

di salah satu SMK di Jembrana. Sedangkan yang laki-laki juga diduga seorang siswa SMK yang merupakan pacar dari siswi tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/