DENPASAR – Sekalipun proses legalisasi arak belum tuntas, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali sudah menggelar lomba Desain Kemasan Produk Minuman Tradisional Arak.
Lomba yang bertemakan “Beautiful Packaging Design Reflect The Balinese Culture” (Desain Kemasan yang mencerminkan Budaya Bali), ini bertujuan untuk untuk mengeksplorasi teknik pengemasan makanan olahan sebagai salah satu cara meningkatkan image brand dari produk.
“Bali merupakan daerah tujuan wisata yang memberikan dampak kepada perekonomian masyarakat, salah satunya Pengrajin Arak dimana produk minuman Arak khas Bali dapat dijadikan sebagai oleh-oleh/souvenir/welcome drink di hotel,” jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Bali I Wayan Jarta dalam acara lomba yang bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Bali, Denpasar, Senin (31/5).
Dikatakan, lomba ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Jarta menjelaskan, kegiatan ini juga sesuai dengan arahan Gubernur Bali untuk mempercepat pembangunan industri olahan pangan berbasis budaya branding Bali (arak, brem, jus, kopi, kakao, garam, dll) untuk kebutuhan domestik, pemenuhan pasar dalam negeri dan pasar ekspor.
Adapun ketentuan lomba seperti yang dijelaskannya berupa; a) karya desain kemasan produk minuman tradisional Arak Bali dipergunakan untuk Arak Bali berbahan nira kelapa, nira lontar, nira enau, b) karya desain kemasan produk minuman tradisional Arak Bali mempergunakan bahan ramah lingkungan, c) karya desain kemasan produk minuman tradisional Arak Bali mempergunakan brand beraksara Bali, d) karya desain kemasan produk minuman tradisional Arak Bali mencirikan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya Bali.
Lomba kali ini diikuti oleh peserta yang datang dari berbagai kalangan, seperi masyarakat, mahasiswa serta dari IKM sendiri. Setelah melalui berbagai seleksi yang cukup ketat akhirnya terpilih tiga peserta untuk mengikuti penjurian selanjutnya serta menentukan juara 1,2 dan 3. Ketiga peserta tersebut adalah I Made Sadnyana, I Wayan Parwata dan Made Januarta.
“Ketiga peserta tersebut akan mengikuti penilaian berikutnya untuk memperebutkan juara 1,2 dan 3,” tutup Wayan Jarta.
Sekadar diketahui, sejauh ini proses legalisasi minuman beralkohol khas Bali belum tuntas. Sekalipun sudah ada Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020, perajin arak tidak bisa memasarkan secara langsung. Harus ada proses agar arak bisa legal sampai pembeli. Yakni, perajin arak haarus membentuk koperasi. Kemudian koperasi ini menjadi penyalur arak ke perusahaan pemegang izin produksi mikol. Dari perusahaan produsen mikol, arak tersebut dipasarkan melalui pemegang izin pedagangan mikol.
Sejauh ini belum terdengar sudah berapa koperasi perajin arak terbentuk. Atau berapa perajin arak yang terhimpun dalam koperasi. Juga belum terdengar kelanjutan bentuk kerjasama antara koperasi dengan pemegang izin produksi mikol ini.