26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 6:27 AM WIB

Tunggak Pajak Sejak 2018, Singaraja Hotel Dipasangi Stiker

SINGARAJA  – Pemerintah terus menyasar hotel-hotel yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Setelah sempat memasangi stiker penunggak pajak

di Kinaara Resort Desa Pemuteran, kemarin (12/9) giliran Singaraja Hotel di Kelurahan Kampung Baru yang dipasangi stiker.

Pihak hotel disebut menunggak pajak sejak 2018 lalu. Pemasangan stiker penunggak pajak itu dilakukan oleh tim Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng dan Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng, pagi kemarin.

Kasatpol PP Buleleng Putu Dana juga langsung turun tangan melakukan proses negosiasi dan pemasangan stiker. Total ada dua buah stiker yang dipasang. Keduanya dipasang dekat pintu masuk lobi hotel.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, total tunggakan pajak Singaraja Hotel mencapai Rp 443.693.289.

Tunggakan itu terdiri dari tunggakan pajak hotel sebesar Rp 427.608.177, pajak restoran Rp 15.786,362, dan pajak air tanah Rp 298.750.

Kabid Pelayanan dan Penagihan Pajak BKD Buleleng I Gede Sasnita Ariawan mengatakan, tunggakan pajak Singaraja Hotel terjadi sejak 2018 lalu.

Bahkan, untuk pajak bulan Juli dan Agustus 2019, pihak hotel juga belum melaporkannya pada pemerintah.

Sebelum memasangi stiker, BKD Buleleng sebenarnya sudah sempat melayangkan teguran pertama. Sayangnya tidak ada itikad baik dari pihak hotel untuk membayar tunggakan tersebut.

Sehingga pemerintah kembali melayangkan teguran untuk kedua kalinya, yang diikuti dengan pemasangan stiker.

“Ini bagian dari menjaga kepatuhan pembayaran pajak. Kami harap setelah ini, pihak manajemen bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak,” kata Sasnita.

Lebih lanjut Sasnita mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum melakukan pemasangan.

Salah satunya kewajiban pajak air tanah yang tak kunjung dibayarkan hingga kini. Padahal tunggakan itu hanya senilai Rp 298.750.

“Ini jelas jadi pertimbangan kami. Yang kecil saja tidak dibayar, bagaimana ini kepatuhan dan kesadaran wajib pajak,” imbuhnya.

Sementara itu, Hotel Manajer Singaraja Hotel Putu Danu Sartika Yasa mengatakan, pihaknya hanya menjadi operator di hotel tersebut.

Sementara kewajiban untuk pemenuhan pajak, merupakan wewenang dari owning company. Danu mengaku pihaknya sudah melaporkan pajak secara rutin pada BKD Buleleng dan pemilik hotel.

Sehingga denda tak terus membengkak. “Hal ini juga jadi kekecewaan berat bagi kami di manajemen. Pastinya ini akan berdampak  dari sisi pelanggan.

Lihat stiker tertempel begini otomatis image hotel akan jelek di mata pelanggan. Hal ini akan kami sampaikan pada owning company agar per hari ini atau besok bisa dibayarkan tunggakan,” kata Danu. 

SINGARAJA  – Pemerintah terus menyasar hotel-hotel yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Setelah sempat memasangi stiker penunggak pajak

di Kinaara Resort Desa Pemuteran, kemarin (12/9) giliran Singaraja Hotel di Kelurahan Kampung Baru yang dipasangi stiker.

Pihak hotel disebut menunggak pajak sejak 2018 lalu. Pemasangan stiker penunggak pajak itu dilakukan oleh tim Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng dan Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng, pagi kemarin.

Kasatpol PP Buleleng Putu Dana juga langsung turun tangan melakukan proses negosiasi dan pemasangan stiker. Total ada dua buah stiker yang dipasang. Keduanya dipasang dekat pintu masuk lobi hotel.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, total tunggakan pajak Singaraja Hotel mencapai Rp 443.693.289.

Tunggakan itu terdiri dari tunggakan pajak hotel sebesar Rp 427.608.177, pajak restoran Rp 15.786,362, dan pajak air tanah Rp 298.750.

Kabid Pelayanan dan Penagihan Pajak BKD Buleleng I Gede Sasnita Ariawan mengatakan, tunggakan pajak Singaraja Hotel terjadi sejak 2018 lalu.

Bahkan, untuk pajak bulan Juli dan Agustus 2019, pihak hotel juga belum melaporkannya pada pemerintah.

Sebelum memasangi stiker, BKD Buleleng sebenarnya sudah sempat melayangkan teguran pertama. Sayangnya tidak ada itikad baik dari pihak hotel untuk membayar tunggakan tersebut.

Sehingga pemerintah kembali melayangkan teguran untuk kedua kalinya, yang diikuti dengan pemasangan stiker.

“Ini bagian dari menjaga kepatuhan pembayaran pajak. Kami harap setelah ini, pihak manajemen bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak,” kata Sasnita.

Lebih lanjut Sasnita mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum melakukan pemasangan.

Salah satunya kewajiban pajak air tanah yang tak kunjung dibayarkan hingga kini. Padahal tunggakan itu hanya senilai Rp 298.750.

“Ini jelas jadi pertimbangan kami. Yang kecil saja tidak dibayar, bagaimana ini kepatuhan dan kesadaran wajib pajak,” imbuhnya.

Sementara itu, Hotel Manajer Singaraja Hotel Putu Danu Sartika Yasa mengatakan, pihaknya hanya menjadi operator di hotel tersebut.

Sementara kewajiban untuk pemenuhan pajak, merupakan wewenang dari owning company. Danu mengaku pihaknya sudah melaporkan pajak secara rutin pada BKD Buleleng dan pemilik hotel.

Sehingga denda tak terus membengkak. “Hal ini juga jadi kekecewaan berat bagi kami di manajemen. Pastinya ini akan berdampak  dari sisi pelanggan.

Lihat stiker tertempel begini otomatis image hotel akan jelek di mata pelanggan. Hal ini akan kami sampaikan pada owning company agar per hari ini atau besok bisa dibayarkan tunggakan,” kata Danu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/