26.2 C
Jakarta
26 April 2024, 4:04 AM WIB

Marak Pungutan, Pedagang Ancam Pidanakan Pengelola Pasar Melaya

NEGARA – Kisruh para pedagang Pasar Melaya dengan pengelola pasar, bisa berdampak hukum.

Pasalnya, pungutan yang dilakukan pengelola pasar tidak sesuai dengan ketentuan dengan peraturan daerah (Perda).

Karena itu, para pedagang akan menempuh jalur hukum kasus tersebut dengan melaporkan pada pihak berwajib.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketut Sujana, lembaga swadaya masyarakat yang melakukan pendampingan pada para pedagang Pasar Melaya.

Menurut pria yang disapa Cong ini, melihat masalah antara pedagang dan pengelola pasar ada unsur pidana yang bisa menjerat-pihak-pihak yang bertanggungjawab berurusan dengan hukum.

“Banyak yang menyalahi ketentuan,” ujar Sujana. Sujana merinci, dugaan tindak pidana yang dilakukan pengelola pasar mulai dari izin perpanjangan penempatan kios dan los yang melebihi ketentuan.

Semua pedagang diminta membayar Rp 175 ribu, padahal ketentuannya izin sewa perpanjangan selama 2 tahun untuk kios Rp 100 ribu, untuk los dan pelataran Rp 75 ribu.

Disamping itu, para pedagang setiap hari membayar retribusi Rp 1,500 pada pengelola pasar. Padahal dalam Perda No 13 Tahun 2011 retribusi jasa umum per hari hanya Rp 1.000.

Masalah lain yang bisa berdampak hukum, pengelola pasar tidak memiliki kewenangan melakukan pungutan selama peraturan daerah (Perda) sebelumnya tidak dicabut.

“Nanti akan terungkap setelah kita pidanakan,” tegasnya. Sujana mengaku sudah berkonsultasi dengan penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengenai masalah tersebut.

Setelah melakukan konsultasi, berencana untuk membuat laporan resmi atas dugaan pungutan liar yang terstruktur dan sistematis.

Seperti diberitakan sebelumnya, para pedagang pasar Melaya, mengadukan sejumlah persoalan yang selama ini mereka hadapi pada DRPD Jembrana.

Terutama mengenai pengelolaan pasar yang banyak pungutan liar, bahkan intimidasi yang dialami para pedagang. Menariknya, semua pengaduan para pedagang tidak terbantahkan.

Pengelola pasar mengakui pengaduan para pedagang, termasuk pungutan yang dilakukan diluar ketentuan.

Para pedagang awalnya mengadukan masalah izin perpanjangan pasar yang tidak keluar meski para pedagang sudah membayar sejak sekitar 3 bulan lalu.

Biaya yang dikeluarkan pedagang bervariasi untuk biaya sewa  selama 2 tahun rata-rata  Rp 175 ribu selama 2 tahun untuk satu loss, ditambah biaya materai Rp 12 ribu dan biaya foto copy salinan ijin Rp 2000.  

Namun, dari proses hearing dengan dewan yang juga dihadiri dinas koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian dan perdagangan Jembrana, berubah menjadi “sidang” mengungkap kebobrokan pengelolaan pasar Melaya.

Dugaan pungli tersebut juga diduga terjadi di pasar lain di Jembrana. 

NEGARA – Kisruh para pedagang Pasar Melaya dengan pengelola pasar, bisa berdampak hukum.

Pasalnya, pungutan yang dilakukan pengelola pasar tidak sesuai dengan ketentuan dengan peraturan daerah (Perda).

Karena itu, para pedagang akan menempuh jalur hukum kasus tersebut dengan melaporkan pada pihak berwajib.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketut Sujana, lembaga swadaya masyarakat yang melakukan pendampingan pada para pedagang Pasar Melaya.

Menurut pria yang disapa Cong ini, melihat masalah antara pedagang dan pengelola pasar ada unsur pidana yang bisa menjerat-pihak-pihak yang bertanggungjawab berurusan dengan hukum.

“Banyak yang menyalahi ketentuan,” ujar Sujana. Sujana merinci, dugaan tindak pidana yang dilakukan pengelola pasar mulai dari izin perpanjangan penempatan kios dan los yang melebihi ketentuan.

Semua pedagang diminta membayar Rp 175 ribu, padahal ketentuannya izin sewa perpanjangan selama 2 tahun untuk kios Rp 100 ribu, untuk los dan pelataran Rp 75 ribu.

Disamping itu, para pedagang setiap hari membayar retribusi Rp 1,500 pada pengelola pasar. Padahal dalam Perda No 13 Tahun 2011 retribusi jasa umum per hari hanya Rp 1.000.

Masalah lain yang bisa berdampak hukum, pengelola pasar tidak memiliki kewenangan melakukan pungutan selama peraturan daerah (Perda) sebelumnya tidak dicabut.

“Nanti akan terungkap setelah kita pidanakan,” tegasnya. Sujana mengaku sudah berkonsultasi dengan penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengenai masalah tersebut.

Setelah melakukan konsultasi, berencana untuk membuat laporan resmi atas dugaan pungutan liar yang terstruktur dan sistematis.

Seperti diberitakan sebelumnya, para pedagang pasar Melaya, mengadukan sejumlah persoalan yang selama ini mereka hadapi pada DRPD Jembrana.

Terutama mengenai pengelolaan pasar yang banyak pungutan liar, bahkan intimidasi yang dialami para pedagang. Menariknya, semua pengaduan para pedagang tidak terbantahkan.

Pengelola pasar mengakui pengaduan para pedagang, termasuk pungutan yang dilakukan diluar ketentuan.

Para pedagang awalnya mengadukan masalah izin perpanjangan pasar yang tidak keluar meski para pedagang sudah membayar sejak sekitar 3 bulan lalu.

Biaya yang dikeluarkan pedagang bervariasi untuk biaya sewa  selama 2 tahun rata-rata  Rp 175 ribu selama 2 tahun untuk satu loss, ditambah biaya materai Rp 12 ribu dan biaya foto copy salinan ijin Rp 2000.  

Namun, dari proses hearing dengan dewan yang juga dihadiri dinas koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian dan perdagangan Jembrana, berubah menjadi “sidang” mengungkap kebobrokan pengelolaan pasar Melaya.

Dugaan pungli tersebut juga diduga terjadi di pasar lain di Jembrana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/